TIMURKOTA.COM, BEKASI- Seorang Mahasiswa berinisial RP diamankan polisi setelah diketahui mengelola penjualan obat terlarang berkedok toko alat listrik di Jatiasih, Kota Bekasi.
Setelah diketahui bahwa pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin, toko milik pelaku tersebut digerebek oleh warga pada Sabtu (27/01/2024) malam.
Kasi Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing pada Senin (05/02/2024) menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berstatus pelajar atau mahasiswa" Ungkapnya.
Sementara itu, pada Jum'at (02/02/2024) lalu, Erna menyampaikan bahwa ada toko obat tanpa izin di gerebek warga. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi langsung mendatangi lokasi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga" Katanya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan pelaku dengan inisial RP beserta ratusan bukti berupa Tramadol dan juga Hexymer diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Barang bukti berupa uang tunai Rp 350 ribu, Pil Hexymer sebanyak 770 butir, pil Trihex sebanyak 85 butir, pil Tramadol sebanyak 216 butir, pil Alprazolam sebanyak 42 butir, pil Alergine sebanyak 6 butir, dan plastik klip sebagai 1 box" Tutupnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan pasal 436 ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.