Iklan

Pria di Bone Nekat Aniaya Mantan Istri, Usai Nikahi Tetangga yang Janda Lima Anak

tim redaksi timurkotacom
Senin, Januari 01, 2024 | 7:26 PM WIB Last Updated 2024-01-01T12:31:32Z

Korban penganiayaan telah resmi membuat laporan di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Keluarga korban penganiayaan berinisial, CU menceritakan motif pelaku AK Bin AN menyerang mantan istirinya, NU Binti BC hingga tersungkur.

CU kepada tim timurkota.com mengatakan, AK dan NU dulunya merupakan pasangan suami istri. 

Mereka secara resmi bercerai pada 29 Maret 2023 lalu melalui putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Agama Watampone.

Perceraian tersebut dipicu adanya orang ketiga. Dimana AK menikah lagi dengan janda lima anak yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Berawal dari situ sebenarnya, pelaku ini selingkuh kemudian menikah. Sejak itu sering cekcok dan korban sudah lima bulan sering dianiaya tapi selama ini damai," ungkap, CU.

Dia mengatakan, percekcokan ini kerap terjadi karena mereka bertetangga. Sehingga hampir setiap hari berakativitas di lingkungan yang sama.

"Sudah resmi cerai tapi masih sering dianiaya secara fisik maupun kata-kata sama mantan suaminya. Hingga akhirnya memilih melaporkan kasus di Polres Bone," tandasnya.

Sebagai pihak keluarga korban, CU berharap agar pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian sama tidak terulang lagi.

"Iye besar harapan kami dari pihak keluarga agar pelaku dihukum sesuai aturan yg berlaku supaya ada efek jera," tutupnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial, AK Bin AN dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Bone setelah diduga kuat melakukan aksi tindak penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial, NU Binti BC.

Dalam keterangan yang diperoleh tim timurkota.com, antara pelaku dan korban merupakan mantan suami istri. 

Namun karena permasalahan rumah tangga tak kunjung kelar, akhirnya mereka cerai.

Kronologi kejadian bermula saat korban NU tengah menyapu di halaman rumah miliknya, Jumat (29/12/23)

Secara tiba-tiba muncul pelaku tanpa banyak bicara langsung menyerang dengan cara mukul korban menggunakan tangan hingga terjatuh.

Tak puas dengan sekali pukulan, pelaku kemudian kembali menyerang korban dengan cara secara menyerang berkali-kali menggunakan kaki.

Akibat serangan pelaku, korban mengalami sejumlah luka, seperti lebam pada leher, perut dan kepala. Sementara itu, usai melakukan pemukulan pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Pasca kejadian korban didampingi keluarga dan anaknya memilih melaporkan kasus tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.

Laporan dengan nomor LP:STTLP/913/XII/2023/SPKT/Res Bone telah diterima secara langsung oleh Ba Yanma SPKT I Aiptu Hamrul.

"Minta tolong dipost, diduga terjadi penganiayaan terhadap seorang IRT di Desa Sumaling, Kecamatan Mare," ungkap, Andi Chuki yang merupakan kerabat dekat korban.

Dirinya berharap agar kasus penganiayaan yang dialami korban diproses secara hukum dan pelaku segera ditangkap.

"Saat ini kasusnya telah dalam penanganan penyidik Polres Bone," tutupnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria di Bone Nekat Aniaya Mantan Istri, Usai Nikahi Tetangga yang Janda Lima Anak

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }