TIMURKOTA.COM, MINAHASA- Entah nafsu apa yang merasuki, Popo (21) seorang pemuda di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Minggu (14/01/24) sekira pukul 22.30 Wita.
Popo nekat melakukan pemerkosaan disertai dengan pengancaman terhadap korban, AR (71) seorang nenek yang merupakan satu kampungnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Dwirianto Tandirirung mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu bagian belakang.
"Sesampai di dalam kamar, pelaku ini meletakkan parang panjang di samping kamar tidur korban. Kemudian ia melancarkan aksinya sambil menyampaikan bahwa dirinya akan menikahi korban," imbuhnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Ia sempat mengancam akan menghabisi korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga dan tetangga.
"Namun korban tidak menghiraukan tersebut, dirinya langsung melaporkan kejadian yang dialami, pasca kejadian," lanjutnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku di Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Senin (15/01/24).
Popo dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.