Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan
Tiga orang pencuri di lantai 8 Menara Umi diringkus (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tiga orang pria berhasil diamankan polisi usai melakukan tindakan pencurian di Kampus Universitas Muslim Indonesia pada Selasa (23/01/2024) sekira pukul 03.00 wita.
Aksi kejahatan pelaku tersebut dilancarkan dilantai 8 gedung Menara Universitas Muslim Indonesia (UMI), jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers pada Rabu (24/01/2024) kemarin menyampaikan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial W (27), AS (36), dan AN (33).
"Laporan pencurian di UMI kota Makassar dan adanya korban dengan kerugian sebesar Rp. 30 juta" Ungkapnya.
Kemudian, ia mengatakan pelaku dengan inisial W merupakan cleaning service. W inilah yang menunjukkan arah.
"Pelaku utama ada dua orang yaitu AS dan AN yang merupakan buruh harian lepas" Ucapnya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan pelaku dengan inisial AS dan AN ini bertindak usai mendapatkan laporan dari W bahwa kondisi gedung sudah sepi. Selain itu, pelaku W juga memberikan arahan kepada dua rekannya tentang lokasi yang menjadi target.
"Ini sudah dipelajari oleh W yang merupakan cleaning service di situ. Oleh karena itu, kapan waktu sepi dan waktu ramai sudah di ketahui" Ujarnya.
Uang hasil curiannya tersebut dibagi tiga kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Terkhusus pelaku dengan inisial W sebagai otak pencurian mendapat bagian sebesar Rp. 25 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, kita telah mendapati bahwa motif pencurian tersebut adalah untuk bayar utang" Imbuh Ngajib.
Mokhamad Ngajib mengaku bahwa pelaku inisial AN merupakan residivis kasus pencurian dan uang itu digunakan untuk membeli narkoba dan juga menyewa PSK.
"Hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu, digunakan untuk foya-foya dan juga menyewa PSK" Tuturnya.
Kepolisian yang melakukan penyelidikan menangkap ketiga pelaku tersebut di Kabupaten Gowa pada Rabu (24/01/2024). Dua diantaranya ditembak akibat melawan aparat saat hendak diamankan.
"Kedua pelaku inisial AS dan AN ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri pada saat penangkapan" Jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan ketiga pelaku itu sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk ditangani lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU Pasal 363 KUHPidana.
"Ancamannya tujuh tahun penjara" Tutupnya.