TIMURKOTA.COM, BONE- Warga Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone bernama, Rusli Alias Lottu Bin Laha harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.
Pria yang bekerja sebagai petani tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran nekat membakar motor milik tetangganya bernama, Appe Bin Puang Sinrang.
"Sidang selanjutnya pembacaan dakwaan oleh JPU pada Kamis 4 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda proses sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, aksi pelaku Rusli dilakukan pada Senin (13/11/23) lalu.
Diduga karena sakit hati terhadap korban, Rusli mendatangi rumah milik, Appe sambil membawa daun kelapa dan pisang yang sudah kering.
Rusli lalu menemukan sepeda motor Suzuki Shogun SP-125 warna biru hitam terparkir di halaman rumah korban.
Tanpa banyak bicara, Rusli kemudian menyalahkan api menggunakan daun kering yang dibawa lalu diletakkan di atas sadel motor.
Sesaat setelah api menyalah, istri korban terbangun dan melihat api mulai membakar bagian sadel motornya.
Sang istri kemudian membangunkan, Appe lalu menyampaikan bahwa motor terbakar. Ketika terbangun istri korban juga melihat pelaku lari meninggalkan TKP.
Appe langsung beranjak dari tempat tidur lalu berteriak meminta tolong kepada warga agar dibantu memadamkan api.
Pasca kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bontocani guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat aksinya tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUHP