Penulis: Herawati Ismuin Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi dua orang pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dua pelaku pencuri sepeda motor, Herwanto Alias Aldi Ardiansyah, Alias Remon Bin Rudi Irwanto dan Muh Fadli Alias Fadli Bin Badollahi Dg Gassing harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi.
Keduanya diringkus setelah nekat melakukan aksi pencurian motor Yamaha Soul GT nomor Polisi DD 5549 HN warna merah hitam milik korban, Sardi yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Aldi dan Fadli telah mulai diadili, keduanya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (23/01/34) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (30/01/24) Pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan Saksi," tutur Ketua Majelis Hakim sebelum menunda proses persidangan.
Pelaku diduga kuat melancarkan aksinya dengan cara mendatangi beberapa lokasi untuk mencari sepeda motor yang terparkir lengkap dengan kuncinya.
Aldi dan Fadli diketahui mendatani lokasi di Desa Ulaweng Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, di saat bersamaan korban memarkir sepeda motor miliknya lengkap dengan kunci masih terpasang.
Pada Selasa (07/11/24) Pukul 11.00 Wita, kedua pelaku berboncengan tiba di lokasi. Karena melihat kondisi dalam keadaan sepi, serta ada motor terparkir dengan kunci masih terpasang.
Aldi lantas menghentikan kendaraan lalu meminta kepada Fadli untuk turun mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai.
Fadli selanjutnya, mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut menuku ke Kota Watampone.
Sementara korban, Sardi baru menyadari bahwa sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi usai bertugas mengantar pesanan pelanggan.
Pada pukul 14.00 Wita, ia menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Selanjutnya, Sardi dibantu beberapa rekannya melakukan pencarian namun hasilnya nihil.
Setelah melakukan pencarian, korban bersama keluarganya memilih melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Mapolsek Ulaweng untuk di proses hukum lebih lanjut.