Iklan

Pekerjaan Rumah Kasat Reskrim Baru, Dua Bulan Telah Dilaporkan, Pelaku Penganiayaan Kakek di Libureng Bebas Berkeliaran Tanpa Status Tersangka

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 18, 2023 | 5:40 AM WIB Last Updated 2023-12-17T22:43:44Z

Korban Subhan hingga saat ini hanya bisa sandar dan belum bisa baring maupun baring akibat rasa sakit dialami pada bagian tulang rusuk (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menuai sorotan terkait dengan penanganan kasus tindak penganiayaan seorang kakek bernama, Subehan di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng. 

Pelaku penganiayaan tersebut bernama, Haya bebas berkeliaran tanpa status tersangka, meski telah menyerang korban menggunakan batu. 

Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andri Kurniawan yang belum cukup satu bulan menjabat.

Korban, Subehan bahkan dilarikan ke puskesmas setelah mengalami luka dan rasa sakit pada bagian tulang rusuk. Korban bahkan selama satu bulan belum mampu berjalan normal.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Tapi jujur, kami kecewa karena pelaku yang dilaporkan tetap beraktivitas tanpa ditetapkan tersangka. Jadi seakan dia kebal hukum," ungkap salah seorang kerabat korban.

Masih keluarga korban melanjutkan, beberapa hari setelah melancarkan aksinya. Pelaku sempat menghilang, setelah itu ia kembali ke kampungnya dan beraktivitas seperti semula. 

"Seolah-olah tidak pernah ada kejadian. Kalau tidak ada tindakan tegas kemungkinan akan ada lagi kasus baru," tutupnya. 

Aktivis Pemuda, Ali Yusran, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi Kasat Reskrim Polres Bone yang baru. 

"Kita mau lihat, apa gebrakan kasat reskrim baru. Mestinya pelayanan di percepat. Apalagi pelaku bebas berkeliaran, jadi seakan kebal hukum," tukasnya. 

Alumni Unibos Makassar ini menambahkan, pihak kepolisian harusnya melakukan antisipasi dini. Apalagi kata dia saat ini momen mendekati Pemilu 2024. 

"Kalau terjadi gesekan antara keluarga korban dan pelaku karena tak adanya ketegasan dan keseriusan dalam menangani kasus. Maka konsentrasi pengamanan terpecah, apalagi sudah masa-masang genting tahapan Pemilu," tukasnya. 

Sebelumnya, Unit Resum Polres Bone mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus penganiayaan terhadap korban Subehan.

Dalam perkara ini polisi telah memeriksa saksi dari pihak korban. Meski belum melakukan penahanan terhadap pelaku namun pihak korban berharap kasus ini diproses secara profesional hingga ke pengadilan. 

Tiga saksi yang telah dileperiksa sesuai dengan surat panggilan yang ditanda tangani Pelaksana Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu DR Adi Asrul. 

"Sudah ada tiga saksi dipanggil untuk memberi keterangan. Besok (Rabu 29/11/23) saksi tambahan diminta oleh penyidik, " tukas kerabat korban.

Seorang warga Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Subhan jadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangga kebunnya sendiri, Haya.

Subha sempat dilarikan ke puskesmas setelah dihajar oleh pelaku menggunakan batu hingga mengalami tulang retak pada Rabu (01/11/23) lalu. 

Korban menceritakan, kasus tersebut dipicu permasalahan sepele. Dimana sebelum kejadian korban mendatangi orang tua pelaku untuk menanyakan keberadaan parang miliknya. 

"Jadi bapak Subhan menyampaikan ke orang tua pelaku. Bahwa kalau Haya yang temukan parang saya yang hilang, minta supaya dikembalikan nanti dikasi imbalan pembeli rokok," ungkap kerabat korban kepada tim timurkota.com.

Namun informasi yang sampai ke pelaku berbeda. Ia menerima kabar bahwa korban menuduh dirinya mencuri parang. 

Mengetahui bahwa dirinya dituduh, Haya mendatangi korban tanpa banyak bicara langsung melempar batu dari jarak dekat yang menyebabkan korban tersungkur.

"Waktu kejadian, yang ada di lokasi hanya korban beberapa perempuan, anak, dan keluarga. Setelah melempar, pelaku masih memaki korban," lanjutnya. 

Pasca kejadian korban, melalui anak kandungnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Libureng guna diproses hukum lebih lanjut.

Pihak korban berharap agar pihak kepolisian memproses pelaku, serta melakukan penahanan. Pasalnya pelaku dikenal nekat dan sudah beberapa kali berulah.

"Harapan kami sekeluarga kalau bisa pelaku ditahan. Karena kami bisa saja terancam kalau dibiarkan berkeliaran," tukasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekerjaan Rumah Kasat Reskrim Baru, Dua Bulan Telah Dilaporkan, Pelaku Penganiayaan Kakek di Libureng Bebas Berkeliaran Tanpa Status Tersangka

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }