Iklan

Kronologi Lengkap 3 Mahasiswa Ditangkap Pesan Pake Ganja dari Prancis

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 04, 2023 | 9:26 PM WIB Last Updated 2023-12-04T14:26:10Z

Pelaku langsung diamalkan setelah terbukti membawa paket ganja yang telah dipesan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MATARAM- Tiga orang mahasiswa ditangkap polisi akibat memesan paket yang berisi ganja dari Prancis.

Kepala Polresta Mataram Kombespol Mustofa saat konferensi pers pada Senin (04/12/2023) menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya berlangsung dari tiga lokasi yang berbeda, keberadaan tersangka diungkap berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pihak Bea Cukai.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat adanya dukungan dan kerja sama dari pihak Bea Cukai Mataram" tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan, ketiga pelaku ini masih berstatus sebagai mahasiswa. Namun kami amankan barang bukti sebanyak 23.046 gram narkotika jenis ganja, handphone, dan sejumlah uang tunai dari mereka.

"Mereka berstatus mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat, tepatnya di kota Mataram. Tiga mahasiswa tersebut berinisial RS (22), R (24), dan A (24)" jelasnya.

Selanjutnya, ia menyatakan tindak lanjut dari penangkapan tiga pelaku tersebut pada pekan lalu dan kini satuan reserse narkoba telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi pihak bea cukai karena telah memberikan informasi.

"Olehnya itu, kami memberikan apresiasi kepada bea cukai atas informasi yang disampaikan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang terjadi di Mataram" ucapnya.

Kemudian, ia membeberkan hasil penyidikan dan dari hasil penyidikan tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat (2), dan atau pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penerapan sangkaan pidana itu berdasar pada perannya masing-masing tersangka, ada yang berperan sebagai pemesan, penguasa, dan juga pengguna.

"Sebagaimana pasal yang telah kami terapkan, hukuman untuk para tersangka mulai dari rehabilitasi hingga hukuman berat yaitu penjara tujuh tahun" tutupnya.

Terlepas dari penjelasan kepala Polresta Mataram, Obernard selaku kepala seksi penindakan dan penyidikan bea cukai Mataram yang turut hadir dalam kegiatan konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya awal mula mendapatkan informasi dari bea cukai Bali.

"Kami menerima informasi, ada paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram" ungkapnya.

Pihaknya kemudian menelusuri informasi tersebut dan dari hasil penelusuran itu terungkap identitas pemesan dan penerima barang.

"Hasil penelusuran kami kemudian dikoordinasikan dengan pihak Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan" lanjut Obernard.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan terbilang sedikit akan tetapi hal ini patut menjadi atensi bersama apalagi melihat bahwa mereka dengan mudahnya mendapatkan barang dari luar negeri.

"Kasus ini patut menjadi bahan atensi bersama, mengingat ini barang dipesan dari luar negeri" tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Lengkap 3 Mahasiswa Ditangkap Pesan Pake Ganja dari Prancis

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }