Iklan

Gegara Harta Warisan, Pria di Bone Nekat Hajar IRT Menggunakan Kayu

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Desember 12, 2023 | 6:21 AM WIB Last Updated 2023-12-11T23:21:59Z

Ilustrasi penganiayaan IRT di Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria, Muh Yusuf Bin Lamboke, asal Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat ini tengah duduk di kursi persidangan dengan status sebagai terdakwa dalam perkara kasus penganiayaan terhadap seorang wanita, SU Binti Syarifuddin.

Terdakwa saat ini, telah menjalani sidangan perdana dengan agenda dakwaan di pengadilan negeri Watampone. 

Kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 12 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi", ungkap hakim ketua saat menunda sidang pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban bertemu dengan orang tuanya di salah satu hajatan pesta pernikahan di Kecamatan Barebbo.

Di saat bersamaan korban juga melihat terdakwa, Muh Yusuf berada di lokasi, selanjutnya SU berkoordinasi dengan orang tuanya bernama Hasna agar datang berkunjung ke rumahnya di Desa Awo, Kecamatan Cina.

Karena melihat pelaku belum meninggalkan lokasi, korban kemudian memilih mendatangi rumah orang tuanya.

Berselang beberapa saat kemudian pelaku Muh Yusuf datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil mengendarai sepeda motor. 

Setelah sampai di lokasi, tanpa banyak bicara pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara berupaya memukul menggunakan balok kayu namun upaya itu berhasil dilerai oleh saksi bernama Agus. 

Namun pada akhirnya pelaku yang terus berupaya menyerang berhasil dengan menarik rambut SU.

Lalu kemudian ia melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul berupa kayu yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian kepala, hidung dan betisnya.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, baik korban maupun pelaku, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan harta warisan. 

Pelaku, Muh Yusuf diduga tidak ingin harta milik Hasna jatuh ke tangan anaknya yakni korban SU. 

Di beberapa kesempatan, Yusuf bahkan sempat menyampaikan agar korban tidak datang lagi menginjakkan kaki di rumah orang tuanya. 

Jika itu dilakukan, maka dirinya akan tidak segan melakukan tindakan untuk mencelakai dan bahkan membunuh korban.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gegara Harta Warisan, Pria di Bone Nekat Hajar IRT Menggunakan Kayu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }