TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penganiayaan berat yang melibatkan terdakwa, Mappawettu Alias Wettu Bin Nadu saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Minggu (01/10/23)
Wettu telah menjalani sidang dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Ardinsyah, S.H. Korban dalam kasus ini diketahi bernama, Andi Bunyamin Alias Andi Buni Bin Andi Usman.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) atau ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ungkap JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (06/09/23) lalu.
Perkara yang melibatkan terdakwa, Wettu dengan korban Andi Buni bermula dari kasus utang piutang, korban kabarnya meminjam sejumlah uang dari terdakwa.
Aksi pemarangan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (17/05/23)lalu. Saat korban pulang dari masjid dia menemukan pelaku sementara duduk di tempat kerja korban di Dusun Sumpang Lawo, Desa Allamungeng Patue, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Korban sempat berbincang dengan pelaku terkait dengan proses peminjaman uang. Wettu ngotot untuk dibayar saat itu juga, sementara korban meminta waktu dengan alasan belum memiliki uang.
Usai berdebat, terdakwa secara tiba-tiba menghunuskan parang lalu menyerang korban. Serangan pertama, masih dapat ditangkis oleh Andi Buni menggunakan balok kayu.
Pukulan kayu yang diayungkan korban sempat mengenai kepala terdakwa. Andi Buni kemudian berupaya mengambil kursi untuk berlindung. Namun upaya itu gagal, tebasan parang, Wettu mengenai tangannya hingga nyaris putus.
Usai melancarkan aksinya terdakwa meninggalkan lokasi hingga selanjutnya berhasil diamankan jajaran Polres Bone bersama dengan Polsek Ajangale.