Gambar ilustrasi dua pemuda diringkus polisi terkait dengan kasus sabu di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dua warga Bone, masing-masing berinisial, SS Alias MY Bin SA dan rekannya YS Alias SD Bin BH harus duduk dikursi panas sebagai terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya saat ini tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Keterlibatan SS dan YS dalam kasus peredaran sabu terungkap saat keduanya patungan masing-masing Rp700 ribu untuk membeli sabu dari orang tak dikenal di Jl Macan, Lingkungan Laccokkong, Kota Watampone.
Menurut informasi yang diperoleh tim timurkota.com, Selasa 2002. SS dan YS berinisiatif membeli sabu kemudian di bawah kembali ke rumahnya untuk dipaketkan.
Keduanya apes karena tak mengetahui bahwa gerak-gerik saat mengambil sabu di Lacokkong terus menjadi pantaun dari anggota Polres Bone.
Setelah sampai di sebuah rumah, dua anggota polisi berpakaian preman mendatangi berupara-pura bertanya terkait dengan benda yang diambil tersakwa tak jauh dari tiang listrik.
Baik SS maupun YS langsung kaget setelah dua pria yanhg jadi tamu misterius menyampaikan bahwa pihaknya merupakan anggota polisi.
Saat diamankan, dua terdakwa terbukti tengah mempaket sabu dari sebelumnya enam paket dirumah menjadi 12 paket ukuran kecil.
Akibat perbuatannya, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.