Ilustrasi warga Bone di Parangi, (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Hajar Bin Latang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Watampone terkait dengan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Dalam sidang vonis, Hajar Bin Latang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Vonis dari hakim ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntut Hajar penjara satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama delapan bulan. Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis dikutip timurkota.com, Senin (02/10/23).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim timurkota.com, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang melibatkan Hajar Bin Latang sebagai pelaku sementara korban, Ware Bin Pattawae.
Sebelum terjadi insiden pemarangan, Ware sempat membantu untuk membenahi dapur rumah milik terdakwa Hajar.
Saat pengerjaan, tiang yang dipasang korban dianggap oleh terdakwa terlalu tinggi. Ia kemudian meminta agar tiang tersebut dipotong.
Setelah korban memotong tiang, pelaku malah makin marah. Ia terbakar emosi lantaran tiang yang ditelah dipotong korban terlalu pendek.
Karena pelaku masih terbawa emosi, akhirnya dia melakukan tindak penganiayaan kepada korban yang saat itu berusaha mengganti tiang dapur.
Saat korban berupaya meninggalkan lokasi. Bukannya dibiarkan, tardakwa kemudian menghunuskan parang lalu memarangi kepala korban.
Akibat serangan terebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan medis.