Ipda SA menjalani sidang beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggunaan dokumen paslu dengan terdakwa Ipda SA, Kamis (31/08/23).
Dalam sidang ini ahli yang dihadirkan yakni, Abd Wahid Arif, S.Ag, M.Pdi yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sebagai ahli terkait kepengurusan dan penerbitan dokumen pernikahan secara hukum. Abd Wahid Arif menjelaskan beberapa poin penting dalam memberikan kesaksian.
Pertama terkait surat pengantar nikah atau sering diistilahkan N1, N2, N3, dan N4. Menurutnya, dokumen ini punya blangko khusus dan hanya dimiliki oleh Kantor Kelurahan/desa.
"Dokumen itu punya blangko khusus, sehingga yang mengeluarkan kelurahan setempat," ungkapnya.
Simak video menarik di bawah ini
Kemudian terkait dengan prosedur pengambilan pengantar nikah. Calon pengantin wajib datang ke kantor lurah untuk menyampaikan data pribadi masing-masing.
"Calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan datang ke kantor lurah. Kemudian menyerahkan data-data pribadi ke staf kelurahan, setelah itu calon mempelai bertanda tangan bersama dengan lurah," tambahnya.
Kesaksian dari ahli ini sekaligus memperjelas bahwa kepengurusan surat pengantar nikah dilakukan Ipda SA bersama Hj Surianti sebelum keduanya menikah.
"Kesaksian ahli sama persis dengan apa yang kami lakukan ketika ingin mengambil surat pengantar nikah. Meski belakangan pak Sainal membantah katanya tidak pernah datang di Kantor Lurah, tapi kan ada bukti dokumen dan tanda tangannya," tukas korban, Hj Surianti.
Lanjutkan membaca >>> Klik di sini