Ilustrasi kepala sekolah (foto: dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Mutasi di akhir masa jabatan Tafa'dal jilid II masih menjadi polemik. Khususnya untuk pengangkatan kepala sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dituding mengangkat guru menjadi kepala sekolah meski mereka tak memegang Serfikat Calon Kepala Sekolah dan Setifikat Guru Penggerak.
Padahal, jika merujuk pada Pasal 2 Permendikbudristek nomor 4 tahun 2021 dua sertifikat tersebut merupakan hal wajib dipegang calon kepala sekolah sebelum didefenitifkan.
Problem ini makin rumit setelah muncul isu bahwa beberapa pejabat hingga Anggota DPRD Bone menitipkan nama calon kepsek.
Salah satu Anggota Dewan DPRD Bone MNP saat dihubungi menyangkali adanya hal tersebut.
"Itu tidak benar saya tidak pernah menitip seorang guru ke Pejabat untuk diberikan jabatan," ungkapnya Rabu 27/9/2023.
Terkait adanya nama MNP didaftar keterangan mutasi/promosi Ia pun menyayangkan hal tersebut.
"Sekali lagi saya berani sumpah jangankan menitip guru orangnya pun saya tidak kenal mohon maaf saya sekarang berada di Makassar menghadiri acara keluarga," tutup MNP.
Berbeda dengan Anggota dewan lainnya AF dirinya mengakui memang menitip salah satu guru sekolah untuk didefinitifkan.
"Saya rasa itu tidak ada masalah hanya mengusulkan kalau diterima ya syukur kalau tidak juga tidak ada masalah. Karna bukan kita yang menentukan yang namanya jabatan," ungkap AF.