TIMURKOTA.COM, BONE- Sebanyak 11 pria ditangkap dalam perkara laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Semua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada timurkota.com membeberkan kronologi lengkap kejadian.
Menurutnya, sebelum kejadian pelaku utama AD menghubungi korban SD (17) via sambungan whatsApp.
Dalam obrolan tersebut, AD mengajak korban bertemu. Lalu pelaku membonceng korban mengendarai sepeda motor.
Saat di perjalanan, pelaku sempat singgah di dalam hutan kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di atas motor.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kebun.
Sesampai di sana, AD sebagai pelaku utama menghubungi dua orang rekannya. Selanjutnya, rekan pelaku secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pada pukul 05.00 Wita, seorang pelaku berinisial SA mengantar korban kembali ke rumahnya.
Mengetaui anaknya telah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, pihak orang tua memilih melaporkan kasus yang dialami di Mapolsek Lappariaja.
"Dua pelaku terakhir diamankan pada Kamis (28/09/23) Pukul 15.00 Wita. Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah 9 temannya tertangkap duluan,"terang, Rayendra.
Ia melanjutkan, semua pelaku yang diamankan diserahkan ke Unit PPA Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pelaku, semua telah diserahkan Polsek Lappariaja ke Polres Bone dan ditangani Unit PPA," tutupnya.
Sementara korban diketahui terbaring lemas di rumah kebun dan nyaris tak sadarkan diri sebelum diantar pulang oleh salah seorang pelaku.