Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Menyeret Nama Kades Barebbo Berakhir Damai

tim redaksi timurkotacom
Senin, September 25, 2023 | 1:36 PM WIB Last Updated 2023-09-25T06:36:48Z

Iptu Rayendra Muhtar SH 


TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah bergulir di penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang menyeret nama Kepala Desa Barebbo, Arsyad berakhir damai.

Tersangka bersama dengan korban mendatangi Mapolres Bone membawa surat pernyataan damai dan siap menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. 

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi timurkota.com mengatakan, setelah ada pernyataan damai dari kedua pihak, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Karena ada perdamaian maka kemungkinan kasus akan dilakukan Restorative Justice," ungkapnya, Senin (25/09/23)

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dua nama yang ditersangkakan yakni Arsyad kepala desa dan RT yang wiraswasta. Pada saat kejadian RT ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH mengatakan, dua tersangka tersebut terancam pasal tindak kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Pasal 80 KUHP dengan bunyi, setiap orang yang melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebesar Rp75 juta," tukasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, Kepala Desa Barebbo, Arsyad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.

"Kades Barebbo sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya, Senin (18/09/23).

Sebelumnya, Kepolisian Resort Bone membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak penganiayaan anak di bawah umur yang libatkan oknum Kades Barebbo, Arsyad. 

Sejumlah saksi telah diperiksa. Beberapa bukti juga telah diamankan penyidik. Menurut, Rayendra tinggal dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus. 

"Gelar perkara belum dilakukan tinggal kita tunggu hasil pemeriksaan visum keluar," terangnya kepada tim timurkota.com Senin (21/08/23).

Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Barebbo, Arsyad masih terus bergulir di penyidik Unit PPA Polres Bone. 

Diketahui dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sedikitnya empat saksi dari pihak pelapor. 

Ke empat saksi tersebut masing-masing, Hj Cahaya pelapor sekaligus saksi mata, Rustan saksi mata yang juga orang tua korban. 

Kemudian dua korban masing-masing, MS dan Fajar Budiman. Mereka dimintai keterangan pada Sabtu (12/08/23) lalu. 

Belakangan terungkap bahwa dua korban dalam kasus ini masing-masing telah membuat laporan polisi terkait kasus dialami.

"Dalam perkara ini, sebenarnya dua laporan. Ada laporan penganiyaan anak di bawah umur. Kemudian korban lain juga membuat laporan dengan kasus penganiayaan," ungkap, Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH saat dikonfirmasi tim timurkota.com. Senin (14/08/23).

Perwira dengan dua balok di pundak ini menjelaskan, bahwa penyidik tengah menunggu pemeriksaan hasil visum untuk mengetahui secara detail luka dialami korban. 

"Ketika hasil visum sudah ada, lalu menunjukkan luka pada diri korban akibat pemukulan itu. Maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan," tukasnya.

Demikian juga sebaliknya, apabila hasil visum tidak menunjukkan adanya luka. Maka, proses tetap akan dapat berjalan namun masuk dalam tindak pidana tingan (Tipiring).

"Kalau tidak ada luka dari hasil pemeriksaan visum maka kasusnya masuk tipiring. Meski begitu kasus ini tetap bisa mediasi, namun tergantung dari pelapor," lanjut Rayendra.

Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam perkara dugaan tindak penganiayaan anak yang diduga melibatkan Kepala Desa Barebbo, Arsyad.

Saksi mendatangi Mapolres Bone didampingi kuasa hukumnya bersama kerabat pada Sabtu (12/08/23) Pukul 10.00 Wita. 

Proses pemeriksaan ini terbilang cepat, pasalnya Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi SIK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada Senin pekan depan. 

Pemeriksaan saksi terlapor tersebut dibenarkan oleh Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada media timurkota.com. 

Ia mengatakan, saksi dan pelapor telah dimintai keterangan terkait dengan laporan yang telah dibuat sebelumnya. 

"Iya betul, sementara saat ini korban dimintai keterangan oleh penyidik," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone tengah menangani kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Barebbo, Arsyad. 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi SIK kepada awak media mengatakan, laporan tindak pidana penganiayaan telah resmi ia terima. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, maka selanjutnya pihaknya akan memanggil saksi dan termasuk terlapor.

"Laporannya sudah kami terima," ungkapnya. 

Deki menerangkan, pelapor bersama dengan saksi akan dimintai keterangan pada Senin (14/08/23).

"Pelapor dan saksi baru bisa datang pada Senin," terang mantan Kasat Reskrim Polres Parepare ini.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama, Arsyad harus berurusan dengan penegak hukum.

Arsyad dipolisikan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua warganya, MS (16) dan Fajar Budiman (19).

Hj Cahaya yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban kepada awak media membeberkan kronologi kejadian.

Aksi pemukulan terhadap korban bermula dari video yang beredar, dimana dalam rekaman itu korban bersama dengan beberapa pemuda lain berjoget di dalam kantor desa pada Sabtu malam (05/08/23).

"Ada salah seorang temannya yang memvideo dan menyebarkan ke media sosial. Karena adanya video itu, Kades memanggil anak-anak tersebut termasuk anak kami kekantor desa pada hari Senin (7/8/2023) lalu," ungkap Hj Cahaya kepada awak media Jum'at (11/8/23).

Kepala desa kemudian bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengundang korban bersama dengan orang tua ke kantor desa.

Kemudian saat dilakukan interogasi hingga sore, Arsyad diduga kuat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.

"Di depan saya secara terang-terangan, anak saya dipegang leher bajunya kemudian dibenturkan ke tembok lalu ditendang di bagian paha dan kakinya. Lalu sepupunya ditempeleng dan ditendang," tukas, Hj Cahaya.

Kepala Desa Barebbo Arsyad yang dikonfirmasi awak media mengakui dirinya melakukan pemukulan terhadap dua warga. 

Arsyad beralasan aksi yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap dua warganya.

"Mereka kan anak-anak saya juga jadi saya memberikan pembinaan selaku Pemerintah Desa dan selaku orang tua," jelasnya.

Terkait laporan di pihak Kepolisian terkait kejadian tersebut dirinya menyerahkan penuh ke pihak yang berwajib.

"Saya hanya menerima bagaimana baiknya," kata Arsyad.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Menyeret Nama Kades Barebbo Berakhir Damai

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }