Ilustrasi pencurian di rumah kosong terjadi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- SR Bin HA telah diadili di Pengadilan Negeri Watampone dengan hukuman penjara satu tahun, enam bulan terkait dengan aksi pencurian di rumah kosong yang dilakukan.
Hakim PN Watampone menilai HA telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti laptop, telepon selular dua unit, tabung gas tiga kilo gram.
Dalam melancarkan aksinya, HA berpura-pura singgah bernaung di rumah korban Firdaus Bin Marawing saat hujan di Desa Walanreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, pada April 2023 lalu.
Namun karena di lokasi dalam keadaan sepi. HA mencongkel jendela rumah korban lalu masuk melancarkan aksinya.
Sejumlah barang berharga diambil pelaku yang menyebabkan korban menelan kerugian hingga mencapai Rp6 juta.
"Menemukan meja rias, dan setelah itu lacinya dibuka. Di dalam meja itu ada uang Rp500 ribu diambil," ungkap HA dalam pengakuannya.
Karena merasa dirugikan, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus yang dialami ke pihak kepolisian.
"Sudah disidang vonis sejak, bulan Agustus lalu. Pelaku saat ini masih ditahan di Lapas Watampone," tukas kerabat korban kepada timurkota.com saat di temui di PN Watampone.