Iklan

3 Fakta Wanita di Bone Ditangkap Bawa Sabu, Pria Misterius Berinisial C Disebut-sebut

tim redaksi timurkotacom
Minggu, September 03, 2023 | 9:58 AM WIB Last Updated 2023-09-03T02:58:55Z

Ilustrasi wanita asal Bone ditangkap bawa sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Ada beberapa fakta penting terkait dengan penangkapan seorang wanita bernisial HN Alias NN (33) warga Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo.

Dalam penangkapan pelaku Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap pelaku. 

Berikut tiga fakta pengungkapan kasus narkoha di Bone: 

1. Polisi Menerima Laporan dari Warga 

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada awak media mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang diterima. 

"Jadi betul, penangkapan terhadap pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu," ungkapnya. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, seorang wanita berinisial HN Alias NN (33) diringkus pada Selasa (29/08/23) Pukul 22.45 Wita. 

HN diketahui beralamat di Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Berbbo, Kabupaten Bone.

2. Simpan Paket Sabu di Silikon Hp

Rayendra menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan. Tim dari Satnarkoba Polres Bone menemukan satu paket sabu  ukuran kecil yang tersimpan di dalam silikon Hp milknya. 

"Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A 20s warna merah menggunakan silikon hitam," lanjutnya. 

3. Sosok Pria Misterius Berinisial C Disebut Pelaku

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah seorang pria berinisial C di Kota Watampone. 

"Setelah diperiksa yang bersangkutan ini mengakui perbuatannya. Kemudian sabu tersebut dia diperoleh dari pria inisial C di Kota Watampone, seharga Rp100 ribu," lanjutnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 1 )  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Fakta Wanita di Bone Ditangkap Bawa Sabu, Pria Misterius Berinisial C Disebut-sebut

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }