Iklan

Update Sidang Ipda SA: Korban Sebut Kesaksian Istri Sah Terdakwa Mengada-ngada

tim redaksi timurkotacom
Senin, Agustus 28, 2023 | 5:06 PM WIB Last Updated 2023-08-28T10:21:59Z

Ipda SA jalani sidang di PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Ipda SA kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Senin (28/08/23)

Sidang dimulai pada Pukul 10.30 Wita dan dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama, Rita yang merupakan istri sah dari Ipda SA. 

Rita memberi beberapa kesaksian yang akan menguntungkan terdakwa. Salah satunya mengenai pengakuannya pernah berkomunikasi dengan Hj Surianti pada 2016 melalui aplikasi WhatApp.

Usai sidang, Hj Surianti membantah beberapa kesaksian dari Rita. Menurutnya pada 2016 ia masih menggunakan nomor ponsel lama. 

"Yang disebut Rita itu adalah buntut nomor saya dan itu dibeli sekitaran 2018. Mana mungkin bisa saya gunakan 2016, kemudian WhatsApp, 2016 saya belum pakai. Yang saya gunakan waktu itu masih aplikasi BBM, jadi bagaimana bisa komunikasi sama dia," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan kesaksian bahwa Ipda SA tidak pernah ke kantor lurah. HJ Surianti mengatakan, dokumen akta cerai paslu dan domisili palsu tidak akan mungkin sampai ke kantor lurah kalau bukan Ipda SA yang bawa dari Luwu Banggai. 

"Itukan dibuat dari Luwu, siapa kira-kira yang bawa ke Kantor Lurah kalau bukan dia. Dan dia calon pengantin," tukasnya.

Kemudian terkait dengan meminta Ipda SA menceraikan istri sah juga dibantah Hj Surianti. 

Ia mengaku tidak pernah meminta adanya perceraian karena setelah dia mengetahui Ipda SA masih ada istri sah dia langsung mengumpulkan bukti kemudian membuat laporan polisi. 

"Kalau meminta saya dinikahi secara kedinasan itu selalu saya minta. Tapi kalau cerai tidak pernah, buat apa saya minta dia cerai kalau ada bukti akta cerai dia tunjukkan, masa dua kali cerai. Pas saya tahu ada istri kan saya laporkan," tukasnya. 

Terkait tudingan Rita bahwa tanda tangan Ipda SA dipalsukan karena tanda tangan yang di kantor lurah mirip dengan tanda tangan Hj Surianti juga dibantah. 

"Saya punya tanda tangan asli pak Sainal didokumen mutasi. Tanda tangan itu sama persis dengan yang di kantor lurah," imbuhnya.

Hj Surianti mengatakan bantahan yang dia sampaikan diharapkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhi hukuman maksimal kepada terdakwa Ipda SA.

Baca selengkapnya >>> Klik di sini

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Update Sidang Ipda SA: Korban Sebut Kesaksian Istri Sah Terdakwa Mengada-ngada

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }