Iklan

Update Kasus Ipda SA: Keterangan BAP Mantan Lurah Macanang dan Kesaksian Sidang Berbeda, Korban Sebut Rawan Main Mata

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Agustus 22, 2023 | 6:12 PM WIB Last Updated 2023-08-22T11:12:04Z

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara kasus Ipda SA di PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Polisi, Ipda SA kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Senin (21/08/23).

Dalam sidang ini dihadirkan saksi Andi Hendra Setiawan yang merupakan mantan Lurah Macanang pada saat pengurusan dokumen administrasi pernikahan.

Hanya saja dalam memberikan keterangan, saksi terkesan tidak memberikan keterangan sebagaimana mestinya. 

Pasalnya, dalam kesaksiannya ia menyebut bahwa tidak mengenal wajah pria yang ditemani pelapor saat datang mengurus administrasi pernikahan.

"Saya sudah lupa yang mulia karena sudah tujuh tahun berlalu. Ini korban saya ingat karena pernah datang mengantarkan surat," ungkap, Andi Hendra.

Hakim kemudian menyampaikan, bahwa saksi dalam BAP nya di penyidik kepolisian mengatakan, bahwa yang menemani korban ke Kantor Kelurahan Macanang adalah Ipda SA. 

"Ini berbeda dari BAP saksi dimana dalam BAP penyidik disebutkan bahwa yang datang menemani pelapor adalah Ipda Sainal," ungkap hakim memperjelas keterangan saksi. 

Korban, Hj Surianti kemudian mengaku kaget mendengar keterangan saksi yang berbanding terbalik dengan BAP.

"Saya mewaspadai adanya permainan. Sudah banyak indikasi sebenarnya, mulai dari dakwaan yang mengambil dua poin dari pengakuan terdakwa," tukasnya.

Ia melanjutkan, poin kedua adalah keterangan saksi yang terkesan berbelit-belit.

"Di BAP jelas saksi yang merupakan mantan lurah mengatakan bahwa saya bersama pak Sainal masuk ke kantor lurah mengurus dokumen pernikahan. Tapi kenapa tadi tiba-tiba berubah, katanya lupa," tukasnya. 

Kemudian ada pernyataan saksi Mantan Lurah Macanang seolah-olah memberi peluang orang untuk melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya.

"Dikarenakan keterangan itu dapat dikeluarkan tanpa syarat menghadirkan kedua calon yang akan menikah," tukas dia. 

Baca Selengkapnya Di Sini

Kesaksian Korban Perkuat Keterlibatan Ipda SA Dalam Penggunaan Dokumen Palsu 



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Update Kasus Ipda SA: Keterangan BAP Mantan Lurah Macanang dan Kesaksian Sidang Berbeda, Korban Sebut Rawan Main Mata

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }