Kondisi luka yang dialami RA akibat menggunakan produk kosmetik (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menghentikan proses hukum terkait laporan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standart, keamanan, khasiat dan mutu.
Pemberhentian penyelidikan kasus tersebut ditandai dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/130/VIII/RES.4.3/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 yang diterima oleh Pelapor pada tanggal 23 Agustus 2023.
Korban, RA menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporannya. Selaku pelapor dirinya menilai ada dugaan permainan dalam penanganan perkara.
Pasalnya, semua bukti terkait dengan apa yang dialami termasuk foto telah diserahkan kepada penyidik.
Melalui kuasa, RA melayangkan laporan pengaduan ke Polres Bone atas apa yang dialaminya pada bulan Juni yang lalu sebagai pihak korban.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Sat Serse Narkoba Polres Bone dengan Laporan Informasi Nomor: LI/52/VI/RES.4.3/2023, tanggal 20 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/52/VI/Res.4.3/2023, tanggal 20 Juni 2023.
Simak video menarik di bawah ini
"Inti dari Laporan Pengaduan Saya adalah mengenai dugaan Tindak Pidana Mengedarkan Produk Kosmetik Yang Tidak Memenuhi Standart, Keamanan, Khasiat dan Mutu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan" ujar RA.
Belakangan ia merasa kecewa atas kinerja penyidik dari Sat Serse Narkoba Polres Bone, sebab laporannya tersebut tidak bisa ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan dengan alasan Penyidik tidak ditemukan peristiwa pidana.
Sehubungan dengan penghentian penyelidikan tersebut, RA mengajukan Surat Keberatan sekaligus Permohonan Keadilan ke Kapolres Bone selaku atasan Penyidik sekaligus menyurat ke Kapolda Sulsel maupun Mabes Polri dan Kompolnas agar bisa dilakukan gelar perkara khusus.
Baca selengkapnya >>> Klik di sini