Komisioner KPU Bone Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal, S.Sos., M.Si, (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah melakukan pembahasan terkait dengan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai PKS.
Komisioner KPU Bone Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal, S.Sos., M.Si mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan dari partai PKS Kabupaten Bone untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
"Kami telah bersurat ke DPRD Bone terkait dengan nama pengganti yang memenuhi syarat," ungkap Zainal.
Zainal melanjutkan dalam rapat tersebut ada lima yang menjadi dasar sehingga dilakukan pembahasan pergantian antar waktu.
"Jadi ada lima poin yang menjadi dasar termasuk didalamnya akta kematian dengan nomor: 7308-KM-27062023-003 tanggal 27 Juni 2023 atas nama Muhammad Ramli SE," ungkapnya.
Legislator PKS Bone Muhammad Ramli meninggal dunia, Selasa, 13 Juni 2023. PAW pun dapat dilakukan untuk sisa masa jabatan di DPRD Bone.
Jika mengacu pada perolehan jumlah suara pada pileg 2019 di dapil 3 yang meliputi Salomekko, Kajuara, Kahu, Bontocani, Patimpeng, dan Libureng.
Tiga peraih suara terbanyak setelah Muhammad Ramli diantaranya, Suradi A.md. Kep dengan peroleh suara: 1.217, Muhammad Rais, 459 suara dan Marwati, 253 suara.