Iklan

Kasus Oknum Kades Aniaya Anak di Bawah Umur, Aktivis: Wajib Diproses Hukum, Tak Mencerminkan Sebagai Pemimpin

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Agustus 11, 2023 | 8:17 PM WIB Last Updated 2023-08-11T13:17:38Z

Dua aktivis Abd Muhaimin dan Muis Pamungkas mengecam aksi pemukulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Oknum Kepala Desa di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah kalangan menanggapi kasus dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Barebbo, Arsyad terhadap anak di bawah umur. 

Salah satunya Aktivis Pemuda yang mendesak agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Terlebih korban masih di bawah umur. 

"Seharusnya sebagai kepala desa, bisa menjadi pengayom dan pelindung masyarakat bukan malah sebaliknya. Kades harus tahu cara membina warganya apalagi anak di bawah umur," tutur, Abd Muhaimin. 

Pengurus DPD KNPI Sulsel ini meminta  pelaku diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bahwa apapun alasannya, melakukan penganiayaan ada konsekuensi harus diterima. 

"Di luar apa yang diperbuat anak-anak remaja tersebut, sebagai orang tua dan pemimpin harusnya tahu cara pendekatan yang baik," tukasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan Mantan Ketua PMII Komisariat STIA Prima Bone, Muis Pamungkas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum kepala desa sangat tidak dibenarkan. 

"Memukul dengan alasan membina atau mengatakan dianggap sebagai anak itu pun tidak dibenarkan. Orang tua kandung pun kalau memukul anaknya tetap bisa dipidana," tukasnya. 

Ia bahkan meminta agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas bukan yang ditonjolkan adalah kenakalan remajanya. 

"Kalau remaja melakukan pelanggaran hukum bisa disanksi lain. Bukan oknum pemerintah desa berlagak jagoan memukul anak di depan orang tuanya," tutup Pengurus Cabang PMII Bone ini.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone tengah menangani kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Barebbo, Arsyad. 

Oknum Kades Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi SIK kepada awak media mengatakan, laporan tindak pidana penganiayaan telah resmi ia terima. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, maka selanjutnya pihaknya akan memanggil saksi dan termasuk terlapor.

"Laporannya sudah kami terima," ungkapnya. 

Deki menerangkan, pelapor bersama dengan saksi akan dimintai keterangan pada Senin (14/08/23).

"Pelapor dan saksi baru bisa datang pada Senin," terang mantan Kasat Reskrim Polres Parepare ini.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Oknum Kepala Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama, Arsyad harus berurusan dengan penegak hukum.

Arsyad dipolisikan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua warganya, MS (16) dan Fajar Budiman (19).

Hj Cahaya yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban kepada awak media membeberkan kronologi kejadian.

Aksi pemukulan terhadap korban bermula dari video yang beredar, dimana dalam rekaman itu korban bersama dengan beberapa pemuda lain berjoget di dalam kantor desa pada Sabtu malam (05/08/23).

"Ada salah seorang temannya yang memvideo dan menyebarkan ke media sosial. Karena adanya video itu, Kades memanggil anak-anak tersebut termasuk anak kami kekantor desa pada hari Senin (7/8/2023) lalu," ungkap Hj Cahaya kepada awak media Jum'at (11/8/23).

Kepala desa kemudian bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengundang korban bersama dengan orang tua ke kantor desa.

Kemudian saat dilakukan interogasi hingga sore, Arsyad diduga kuat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.

"Di depan saya secara terang-terangan, anak saya dipegang leher bajunya kemudian dibenturkan ke tembok lalu ditendang di bagian paha dan kakinya. Lalu sepupunya ditempeleng dan ditendang," tukas, Hj Cahaya.

Kepala Desa Barebbo Arsyad yang dikonfirmasi awak media mengakui dirinya melakukan pemukulan terhadap dua warga. 

Arsyad beralasan aksi yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap dua warganya.

"Mereka kan anak-anak saya juga jadi saya memberikan pembinaan selaku Pemerintah Desa dan selaku orang tua," jelasnya.

Terkait laporan di pihak Kepolisian terkait kejadian tersebut dirinya menyerahkan penuh ke pihak yang berwajib.

"Saya hanya menerima bagaimana baiknya," kata Pak Arsyad.

Diketahui kejadian ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Bone pada Selasa malam, Selasa (08/08/23).
 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Oknum Kades Aniaya Anak di Bawah Umur, Aktivis: Wajib Diproses Hukum, Tak Mencerminkan Sebagai Pemimpin

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }