Suasana sidang terdakwa penipuan dan penggunaan dokumen palsu Oknum Polisi Ipda SA di PN Watampone, (Foto: Dok. Tim timurkota) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen akta cerai palsu, Ipda SA kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu (16/08/23) Pukul 13.00 Wita.
Sidang tersebut dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH.
Dalam sidang ini korban, Hj Surianti diperiksa sebagai saksi. Ia menjelaskan terkait dengan dokumen akta cerai dan surat domisili yang mengatasnamakan Pengadilan Agama dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Luwuk Banggai.
Ketua Majelis hakim menanyakan beberapa dokumen penting diantaranya Akta Cerai Palsu dan surat domisili dengan menyebut status duda Ipda SA.
"Kapan pertama kali saksi lihat dua dokumen ini?," tanya Ketua Majelis Hakim sambil menunjukkan ke Hj Surianti.
Hj Surianti kemudian menjelaskan bahwa khusus akta cerai yang diduga palsu pertama kali diperlihatkan Ipda SA kepada dirinya sebelum proses lamaran.
"Dia tunjukkan waktu ketemu di rumah saya. Yang bawa surat itu pak Sainal (Ipda SA)," tukasnya.
Kemudian terkait dengan keterangan domisili. Hj Surianti mengaku baru melihat dokumen tersebut saat Ipda SA menunjukkan di Kantor Kelurahan Macanang.
"Jadi pak Sainal sendiri yang bawa berkasnya. Karena kami berboncengan ke Kantor Lurah Macanang. Di sana saya dan pak Sainal masing-masing dimintai data-data dengan cara wawancara oleh pegawai kelurahan. Jadi dokumen N1, N2 dan N3 itu ditulis oleh pegawai kelurahan disaksikan pak Lurah," tukasnya.
Hakim juga menanyakan terkait dengan laporan penggelapan uang. Hj Surianti menjawab bahwa dirinya beberapa kali mengirim uang ke Ipda SA.
"Awalnya laporan saya terkait penipuan namun penyidik di Polres Bone menanyakan apakah saya ada kerugian materi. Maka saya sampaikan semua kerugian, termasuk beberapa transfer uang dan itu dibuktikan dengan rekening koran," imbuhnya.
Hakim kemudian menanyakan berapa nominal uang dikirimkan ke Ipda SA sejak telah menikah pada 2016 sampai akhir 2022 lalu.
"Kalau mau ditotal secara keseluruhan saya belum bisa rinci. Namun ada kurang lebih Rp100 juta," ungkapnya.
Hakim juga menggali keterangan saksi mengenai awal mula terungkap bahwa dua dokumen yang diperlihatkan ke korban palsu.
"Setelah saya membuat laporan polisi. Saya berinisiatif ke Luwu Banggai menemui pihak Pengadilan Agama (PA) di sana. Jawabannya bahwa akta cerai itu bukan produk mereka," ungkapnya.
Hj Surianti kemudian melanjutkan, bahwa pihak PA Luwuk Banggai mengecek nomor akta cerai tersebut dan ternyata palsu.
"Akta cerai aslinya dengan milik orang lain memang pernah dikeluarkan di PA Luwuk Banggai. Jadi yang dirubah hanya nama diganti menjadi nama Pak Sainal dan Rita, sementara nomor aktanya tidak dirubah. Sebagai bukti bahwa itu Palsu ada surat dari PA menegaskan kalau itu dokumen bukan mereka yang buat," lanjutnya.
Hj Surianti juga menerangkan, bahwa hal sama juga didapatkan dari Kantor Dinas Catatan Sipil Luwuk Banggai. Pihak dinas Capil juga membantah bahwa dokumen tersebut adalah produk mereka.
"Jadi dua instansi ini membantah. Saya ke sana ditemani salah seorang teman karena memang mau memastikan bahwa dokumen diperlihatkan Pak Sainal ke saya dan keluarga palsu," terangnya.
Saksi kedua, Salma yang merupakan ibu kandung dari Hj Surianti juga diperiksa di hari yang sama. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak terlalu mengetahui perkara antara Hj Surianti dan Ipda SA.
"Yang saya tahu adalah pernikahan keduanya dilangsungkan layaknya pernikahan pada umumnya. Pihak laki-laki (keluarga Ipda SA) datang melamar. Kami terima karena ada akta cerai dan mengaku duda," ungkapnya.
Ia melanjutkan, terkait dokumen yang pernah dia lihat hanya akta cerai Ipda SA. Salma menerangkan, bahwa pernikahan dilakukan dengan pesta meriah.
"Pestanya meriah, keluarga besar saya dan keluarga besar Pak Sainal datang. Memang kami tidak mengundang dengan udangan, namun saya datangi keluarga panggil secara lisan," tukasnya.
Meski mengaku selama menjadi menantu, Ipda SA baik dan tak pernah ada masalah dengan dirinya. Namun, Salma mengaku enggan mengintervensi anaknya untuk damai dalam kasus tersebut.
"Pak Sainal baik sama saya, sebagai anak menantu biasa datang di rumah saya di Lampoko. Tapi proses hukum saya serahkan semua kepada anak saya (Hj Surianti)," tutupnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (21/08/23) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan langsung, Ipda SA. Ia sempat ditanya mengenai kebenenaran kesaksian Hj Surianti menurut versinya.
Ipda SA mengatakan semua keterangan Hj Surianti tidak benar. Namun lain halnya ketika ditanya oleh majelis hakim terkait kesaksian, Salma. Ipda SA mengatakan semua benar.
Padahal kesaksian Salma juga menyebut bahwa Akta cerai yang digunakan Ipda SA melamar anaknya palsu dan itu diketahui setelah Hj Surianti resmi membuat laporan polisi.
Pada sidang sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penipuan dan pemalsuan akta cerai oknum Polisi, Ipda SA.
Penolakan tersebut tertuang dalam sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (15/08/23) Pukul 10.00 Wita.
Sidang tersebut dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH,
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Muswandar SH, MH saat membacakan putusan sela dalam sidang.
Dalam Eksepsi pihak kuasa hukum, Ipda SA menuntut beberapa hal dalam keberatannya.
Salah satunya meminta agar proses hukum diserahkan ke PN Luwuk Banggai dengan alasan bahwa Akta Cerai yang diduga palsu atasnama Pengadilan Agama Luwuk Banggai.
Namun hal itu ditolak dan hakim tetap memutuskan melanjutkan sidang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban akan digelar pada, Rabu (16/08/23) Pukul 10.00 Wita.
"Besok saya akan menjalani sidang sebagai saksi sekaligus korban," ungkap korban, Hj Surianti.
Sebelumnya, Oknum Polisi, Ipda SA kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sidang ini merupakan tangkisan terdakwa yang diwakili penasihat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (09/08/23) Pukul 10.00 Wita.
Sebelum sidang dimulai, terlihat terdakwa Ipda SA mengenakan pakaian putih-putih dan peci warna hitam dikawal ketat polisi bersejata lengkap memasuki ruang sidang.
Selain dua kuasa hukum, beberapa kerabat, Ipda SA terlihat berada di ruang sidang.
Begitu juga dengan pelapor sekaligus sebagai korban, Hj Surianti hadir di persidangan didampingi kuasa hukum dan beberapa kerabatnya.
"Baik, dipersilahkan kepada pihak terdakwa dalam hal ini diwakili kuasa hukum untuk membacakan eksepsi," ungkap, Hakim Muswandar SH MH sesaat setelah membuka sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pelapor sekaligus korban, Hj Surianti usai persidangan mengatakan, pihaknya bersama keluarga tetap datang untuk memanyaksikan jalannya proses sidang secara langsung.
"Sebenarnya agenda hari ini pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun selaku pelapor dan juga korban saya tetap memilih hadir sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini," ungkapnya.
Sekadar diketahui, eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.
Oknum Polisi Ipda SA mulai diadili di Pengadilan Negeri Watampone.
SA menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Rabu (02/08/23) Pukul 10.30 Wita.
SA didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP. Dalam sidang ini hadiri SR yang merupakan istri siri SA sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH, MH, yang dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana Ipda SA dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan.
"Tadi merupakan sidang perdana dengan agenda dakwaan," ungkapnya.
Pelapor dalam pekara ini, SR meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami dan keluarga besar berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga ada putusan Incrach," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone melalui siaran pers menyampaikan telah resmi menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, Ipda SA.
"Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA," ungkap, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Ahmad SH., MH.
Ia melajutkan, adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," lanjutnya.
Selanjutnya, JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan.
"Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," tutupnya.