Mapolsek Tanete Riattang, Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang disorot setelah pasangan suami istri tersangka kasus penipuan dan penggelapan bebas berkeliaran.
Dua pelaku masing-masing, Andi Lilis Suryani Alias Andi Ani bersama suaminya, Awaluddin Alias Awal. Selain ditetapkan tersangka, keduanya telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 bulan lalu.
Penetapan DPO kedua tersangka masing-masing tertuang dalam Nomor: DPO/07/XII/RES 1.11/2022/Reskrim untuk Awaluddin Alias Awal. Sementara Andi Lilis Suryani alias Andi Ani ditetapkan DPO berdasarkan Nomor:DPO/06/XII/RES 1.11/2022/ Reskrim.
Namun belakangan, korban H Arifuddin melalui kuasa hukumnya, Muhadi SH mengatakan, kedua tersangka tersebut terpantau berada di kediamannya di Jl. Emmi Saelan No. 27, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Muhadi mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa foto saat kedua tersangka tengah beraktifitas di kediamannya.
"Saya bahkan sudah menyerahkan foto tersebut langsung ke pihak Polsek Tanete Riattang namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut,"ungkap Muhadi melalui pesan WhatsApp ke tim timurkota.com
Dua DPO kasus penipuan dan penggelapan calon anggota TNI AD |
Muhadi melanjutkan, berdasarkan penyampaian dari Kanit Reskrim Polsek. Pihak yang menjadi penjamin para tersangka saat mengajukan penangguhan penahanan telah mengundurkan diri.
"Seharusnya pihak penyidik memanggil oknum yang menjamin tersangka agar menghadirkan tersangka di depan penyidik, tidak begitu saja langsung mengaminkan pencabutan penjamin, ini kan aneh," lanjutnya.
Muhadi menerangkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mendatangi kediaman korban dengan alasan proyek irigasi.
Setelah melihat anak korban, ia menyampaikan bahwa pelaku mampu meloloskan anak korban menjadi anggota TNI AD.
Korban sempat mangatakan bahwa anaknya sudah pernah dioperasi jadi kecil peluang masuk TNI AD.
Namun pelaku mengatakan, bahwa dirinya mampu mengurus anak korban dalam keadaan apapun.
"Dia bilang ke korban bahwa jangankan pernah dioperasi. Orang yang pernah diamputasi kakinya bisa dia urus sampai lolos," tukas, Muhadi.
Korban kemudian percaya dengan janji pelaku hingga akhirnya menyerahkan agar anaknya diurus sampai lulus masuk TNI.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp210 juta secara bertahap ke para pelaku.
Karena anak korban tak lolos masuk TNI AD seperti dijanjikan. Pihak korban kemudian berusaha menghubungi pelaku namun tak berhasil.
Setelah yakin bahwa dirinya jadi korban penipuan. H Arifuddin kemudian menggandeng pengacara untuk melaporkan kasus tersebut secara hukum.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh Tawil yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap pelaku.
"Tetap kami upayakan cari yang bersangkutan sampai ketemu," tegas Kompol Muh Tawil.