Iklan

Dijatuhi Pidana Penjara 11 Bulan Soal Kasus Pelecehan Seksual di Puskesmas Kahu, Briptu Andi Andri Segera Sidang Kode Etik Propam Polda Sulsel

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Agustus 16, 2023 | 9:08 AM WIB Last Updated 2023-08-16T02:13:17Z

Konferensi Pers Polres Bone terkait penanganan kasus pelecehan oknum anggota Polri, Briptu Andi Andri beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Tim timurkota.com)

TIMURKOTA.COM, BONE- Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Puskesmas Kahu, Briptu Andi Andri telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone belum lama ini. 

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Patimpeng, Polres Bone itu menjalani sidang putusan pada Rabu (02/08/23) lalu. Andi Andri terbukti bersalah dalam perkara pelecehan seksual terhadap korban. 

Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 11 bulan kepada Andi Andri. Perkara tersebut telah putus dan berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan JPU tak melakukan banding. 

Karena Briptu Andi Andri merupakan anggota Polri aktif, sehingga dirinya harus menjalani dua proses persidangan. Ia akan menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulawesi Selatan. 

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan proses sidang disiplin dan kode etik terhadap Andi Andri telah diambil alih oleh Bidpropam Polda Sulsel. 

"Untuk penanganan sidang disiplin dan kode etiknya sudah diambil alih oleh Propam Polda Sulsel," ungkapnya saat dikonfirmasi tim timurkota.com

Sementara Kasi Propam Polres Bone, Iptu Ahyar menjelaskan, dirinya telah menyerahkan berkas Andi Andri ke Polda Sulsel untuk penanganan kode etik Polri.

"Proses penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sulsel," tukasnya. 

Oknum Polisi, Briptu Andi Andri ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bone.

"Kami telah melakukan proses pemeriksaan empat saksi. Dan pelaku telah ditahan setelah ditetapkan tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman, dalam press release di Aula terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/03/23)

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone bergerak cepat mengamankan, Andi Andri.

Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Patimpeng, Kabupaten Bone, dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua wanita yang merupakan istri orang.

Aksi bejat pelaku dilakukan di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (14/03/23) Pukul 02.00 Wita 

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan kepada awak media mengatakan, langsung memerintahkan Propam turun setelah menerima adanya laporan terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku.

"Sudah diamankan Propam. Yang bersangkutan ini dijemput anggota di kediamannya," ungkap Arief.

Arief melanjutkan, jika terbukti melanggar maka, pihaknya memastikan akan menindak tegas Brigadir AA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pasti ditindak tegas sesuai dengan perbuatannya. Ini sementara diproses di Propam," tutupnya.

Sebelumnya, Dua orang wanita bernisial, SA (26) dan AM mendatangi Mapolsek Kahu guna melaporkan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota Polisi, Andi Andri, pada Selasa (14/03/23) Pukul 02.00 Wita.

Dalam laporannya, korban menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya bersama dengan saksi seorang perempuan AM tengah tertidur di Puskesmas Kahu, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu.

Korban dan saksi berada di lokasi untuk mendampingi keluarga yang tengah menjalani perawatan. Saat tengah malam, korban merasa bagian paha dan perutnya seperti ada kecoak yang masuki. Setelah SA, korban lain AM juga mengalami hal sama.

Ia kemudian menendang pelaku yang kemudian sempat kabur dikejar suami dan keluarga korban di lokasi.

Setelah terbangun ia kemudian menemukan, Andi Andri diduga berpura-pura tidur pulas dengan cara terlentang tepat di bawah kaki korban.

Pasca kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kahu dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Laporan polisi korban telah diterima Kapolsek Kahu, Iptu Andi Jalaluddin, S.Sos.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dijatuhi Pidana Penjara 11 Bulan Soal Kasus Pelecehan Seksual di Puskesmas Kahu, Briptu Andi Andri Segera Sidang Kode Etik Propam Polda Sulsel

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }