Iklan

Ini Identitas Warga Bone yang Terancam Hukuman Mati Usai Ditangkap Bawa Sabu Satu Ember Milo dari Malaysia

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juni 07, 2023 | 2:42 PM WIB Last Updated 2023-06-07T07:55:07Z

Wiwink-Hukum, Rabu 7 Juni 04:40 WIB

Pelaku bersama barang bukti diamankan anggota Polres Nunukan


TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Nunukan melakukan penangkapan terhadap, Usman (50) perantau asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang baru saja tiba dari Malaysia.


Usman diringkus polisi setelah tertangkap basah membawa puluhan paket sabu berukuran besar yang disimpan dalam kemasan plastik lalu dimasukkan ke dalam ember milo.

Usman ditangkap saat melintas di Jalan Hasanuddin Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (05/06/23) sekira pukul 05.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, saat itu petugas dari satuan narkoba Polres Nunukan sedang melaksanakan giat penyelidikan di seputaran dermaga tradisional.

Petugas melihat Usman melintas menenteng ember yang dibungkus kantong kresek warna hitam.

Polisi kemudian memeriksa ember tersebut dan menemukan 23 paket plastik putih bening yang berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Selanjutnya Usman digelandang ke Mapolres Nunukan bersama barang bawaannya,” ujar Sony.

Saat diperiksa melalui alat, serbuk kristal barang bawaan Usman tersebut mengandung amphetamine atau murni adalah sabu yang beratnya adalah 509,23 gram.

Usman kemudian dijebloskan ke sel tahanan untuk dilakukan proses hukum sebagaimana undang undang tentang narkotika

Saat diintrogasi, Usman mengaku membawa barang haram tersebut dari Tawau Malaysia atas perintah pemilik sabu inisial KB dan akan diserahkan kepada seseorang di Nunukan yang tidak ia kenal.

“US (Usman) mengaku diperintahkan oleh KB menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal di Nunukan. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna proses lebih lanjut,” terang Sony.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Usman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Identitas Warga Bone yang Terancam Hukuman Mati Usai Ditangkap Bawa Sabu Satu Ember Milo dari Malaysia

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }