Wiwink-Bola, Minggu 14 Mei 04:40 WIB
Oknum Polisi, Ipda SA berfoto bersama SR setelah melangsungkan pernikahan |
TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Polisi berinisial, Ipda SA bertugas di Polresta Palu ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone setelah dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen oleh seorang wanita berstatus janda, SR (39).
Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.
"Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelatinkan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya," ungkap, SR kepada awak media Minggu (14/05/23) di Kota Watampone.
Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda SA membawa dokumen akta cerai, identitasnya telah diubah menjadi cerai hidup.
Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen tersebut semuanya hasil rekayasa dari pelaku.
"Saya berangkat ke Luwu Banggai temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan pelaku ke saya palsu," lanjutnya.
SR melanjutkan, waktu menikah pelaku beralasan bahwa belum dapat menikah secara kedinasan, nanti setelah pindah tugas ke Makassar.
"Jadi alasaannya, menunggu calon pengantin lain untuk disidang sekaligus. Selain itu mereka juga ingin menikah dengan alasan bulan itu bagus," tukasnya.
Masih SR melanjutkan, ia juga sempat dua kali mengirim uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas.
"Tidak dapat dipungkiri saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman memastikan kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sudah diproses hukum. Tinggal berkas perkaranya tinggal dikirim ke jaksa," tegasnya.