Iklan

JPU Enam Kali Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rudapaksa, Kuasa Hukum Tersangka: Jika Kurang Alat Bukti, Jalan Terbaik SP3

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Mei 30, 2023 | 1:32 PM WIB Last Updated 2023-05-30T06:32:12Z

Wiwink-Hukum, Selasa 30 Mei 04:40 WIB

Kuasa hukum tersangka Rudapaksa, AM


TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Cenrana masih terus bergulir. Berkas sudah enam kali bolak-balik dari penyidik ke JPU.


Terbaru, berkas perkara dengan tersangka berinisial, AM dikembalikan Jaksa ke Penyidik Reserse Kriminal Polres Bone. 

Pengembalian berkas perkara ini diketahui merupakan yang ke enam kalinya sejak dilimpahkan penyidik ke kejaksaan beberapa waktu lalu.

Alasan penyembalian pun sama, yakni penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa. 

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Akhmad SH, MH mengatakan, mengatakan enam kali berkas dikembalikan ke penyidik setelah jaksa melakukan pemeriksaan.

"Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan lagi ke Penyidik Polres Bone," ungkapnya.

Ia membeberkan, alasan pengembalian tersebut karena penyidik belum mampu memenuhi permintaan JPU.

"Alasan pengembalian, petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum dipenuhi penyidik." Tutupnya.

Kuasa Hukum, AM,  Rusmin Igho mengatakan, terkait dengan berkas yang bolak-balik sampai enam kali menjadi keharusan untuk diketahui apa penyebanya.

"Apabila yang menyebabkan kurangnya alat bukti maka sebaiknya Penyidik Sat Reskrim Polres Bone menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan bukti telah terjadi suatu perbuatan pidana. Sebagaimana di atur di dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP," bebernya.

Ia mengatakan, SP3 merupakan selusi mengingat perlu adanya pemberian kepastian hukum. 

"Dengan demikian, penertbitan (SP3) merupakan suatu solusi mengatasi terjadinya bolak-balik berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau sebaliknya, dan merupakan suatu jawaban dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan," pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra secara terpisah menerangkan, Berkas Perkara kasus tersebut dikembalikan untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memang petunjuk-petunjuj JPU itu cukup banyak yang harus penyidik penuhi.

"Dalam pengembalian Berkas Perkaranya, penyidik diwajibkan mengembalikan lagi berkas perkaranya ke JPU selama 14 hari. Itu salah satu kendala kami seperti dalam hal memanggil seorang saksi ahli itu tidak serta merta langsung datang. Terkadang penyidik harus ke Makassar untuk mengambil keterangannya," terangnya saat ditemui di ruangannya, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Berkas Perkara tersebut tak sedikit yang harus dipenuhi penyidik.

"Sekitar 20-30 poin dan itu sebelum 14 hari harus dikembalikan. Jika tdk dikembalikan maka dianggap berkas perkaranya itu kembali dari awal atau mulai dari 0," katanya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Enam Kali Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rudapaksa, Kuasa Hukum Tersangka: Jika Kurang Alat Bukti, Jalan Terbaik SP3

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }