Wiwink-Daerah, Senin 10 April 04:40 WIB
Badut asal Kabupaten Pangkep diamankan Satpol PP Bone setelah mengganggu pengendara di traffic light, Senin (10/04/23) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Aktivitas Badut Penghibur di sejumlah Traffic Light dinilai melanggar Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait Tertib Sosial pasal 29.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone pun diterjunkan ke lokasi melakukan penartiban.
Penertiban dipimpin langsung, Kabid Trantibum ,A.Arwin.S.Sos didampingi Kabid Binmas, Junaedi.SE.,M.Si dan Kabid Perda, Drs.Anwar Sahude.
Penertiban dilakukan di Traffic Light Jl.Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, pada Senin (10/04/23) sekira Pukul 11.00 Wita
Dalam Kegiatan ini Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan delapan Orang pengamen berkostum badut yang menghibur para pengendara motor dan mobil di traffic light.
"Tentunya sangat menggangu pengguna jalan kendaraan karena dirasa mengganggu pengendara yang sedang menunggu pergantian lampu merah selanjutnya. Delapan orang Pengamen tersebut yang semuanya berasal dari Kabupaten Pangkep dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bone," ungkap, A.Arwin kabid.
Ia menjelaskan dengan memberikan himbauan dan pembinaan serta menegaskan secara humanis untuk tidak mengamen di traffic light dan disarankan untuk ke tempat lain dan fasilitas umum yang lebih aman, demi keselamatan dirinya.
"Bagi pengguna jalan khususnya kendaraan, kami mengimbau untuk tidak memberikan sumbangan berupa uang dengan harapan traffic light bukanlah tempat untuk mengamen," ungkapnya.
Delapan badut yang diamankan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk selanjutnya akan dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Pangkep.