Wiwink-Daerah, Kamis 2 Maret 04:40 WIB
Dua Plang nama terpasang di tanah yang bakal ditempati Pemkab Bone membangun rumah adat Bola Soba, Kamis (02/03/23) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bone NIB: 2016220800563, luas: 38,517 m2. Tepat di sampingnya berdiri papan sama dengan tulisan Tanah Ini Milik Muh Saleh Madeali luas: 38, 009 m2.
Pemandangan ini terpantau di Kelurahan Watangpalakka, Kabupaten Bone, tepat lokasi tempat akan dibangun rumah adat Bola Soba.
Muh. Saleh mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut yang nantinya akan di bangun Bola Soba oleh Pemda Bone.
“Iya memang kami pasangi plakat untuk diketahui bahwa tanah itu adalah milik kami. Saya lahir di situ pada tahun 1943 saat itu orang tua kami masih menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Saleh menambahkan, pihaknya memiliki bukti surat tanah Patot D yang di terbitkan pada tahun 1969. Selain itu dia akan memperjuangkan tanah miliknya.
“Pada tahun 1970, orang tua kami meminjamkan lahan tersebut kepada seorang yang bernama Andi Dadi untuk ditempati membuat batu kapur. Namun pada tahun 1981 Andi Dadi menerbitkan sertifikat padahal hanya di kasih pinjam,” jelas Muh. Saleh.
Hal itu di ketahui setelah saya kroscek di BPN, ternyata arsip sebagai milik saya masih ada. Sedangkan sertifikat yang di terbitkan sebagai milik Andi Dadi tidak ada saya dapatkan arsipnya di BPN.
Saleh mengaku kesal karena tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Apalagi saat pembebasan lahan dia tidak di libatkan.
“Sebenarnya kami tidak melarang, tapi harus di bicarakan dengan baik karena itu tanah milik saya. Kemudian orang yang di berikan uang adalah Andi Adriani yang notabene tidak berhak karena bukan keturunan dari saya. Andi Adriani ini anak dari Andi Dadi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan ) Kabupaten Bone Budiono menyatakan pembebasan tanah di lokasi pembangunan Bola Soba sudah tuntas.
“Bahkan sertifikatnya sudah berubah menjadi sertifikat pemerintah. Saya juga heran kenapa ada plan terpasang klaim tanah tersebut,” ujarnya saat di temui di pelataran kantor Rujab Bupati.
Di katakan, bahwa awalnya pihaknya memahami tanah di lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi yang kurang lebih 5 Hektar. Di ketahui Andi Dadi ini sudah Almarhum dan di ahli wariskan oleh Andi Ani.
“Sesuai yang tercantum dalam sertifikat, ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali,” kata Budiono.
Tahun lalu 2022 kami sudah melakukan pertemuan bersama Forkopincam dan pemilik tanah. Dalam pertemuan tersebut bukti – bukti kepemilikan sudah jelas dan tentunya pihak kami pemerintah membayar harga lahan tanah sesuai dengan kesepakatan.
“Setelah itu kami dari pemerintah merubah sertifikat itu menjadi sertifikat pemerintah untuk dijadikan pembangunan Bola Soba,” tutupnya.