Wiwink-Hukum, Kamis 2 Maret 04:40 WIB
Korban FH Bin AL melaporkan kasus yang dialami di SPKT Polres Bone, Kamis (02/03/23) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria FH Bin AL (28) yang mengaku baru pulang dari rantau mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Bone untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan istrinya bersama pria lain.
Warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini secara resmi melaporkan istrinya sendiri berinisial, LL Binti AM bersama dengan pria lain, HR pada Kamis (02/03/23) siang.
Dalam laporannya, FH menyebutkan, dirinya berangkat ke Malaysia bekerja untuk menafkahi istri sejak Januari 2022 lalu.
Enam bulan kemudian, FH menerima telepon dari kerabatnya yang menyampaikan bahwa istrinya diam-diam menikah dengan pria lain.
Karena merasa keberatan, FH memilih kembali ke kampung halamannya untuk memastikan informasi yang diperoleh.
Sesampai di kampungnya, FH kaget bukan kepalang setelah menemukan istrinya tengah hamil lima bulan.
"Saya pulang dan memang istri sudah hamil. Dia betul menikah secara siri dengan HR. Padahal masih berstatus istri sah dan saya buktikan dengan akta nikah," ungkap FH di hadapan polisi.
Dalam membuat laporan didampingi beberapa kerabat dan media online.
Pihak FH, berharap agar pihak kepolisian segera bertindak dan memproses pelaku secara hukum.
"Tujuan melaporkan karena ingin kasus perzinahan ini diproses secara hukum. Semoga pelaku segera ditangkap agar menimbulkan efek jera," katanya lagi.