Wiwink-Bola, Rabu 1 Maret 04:40 WIB
Mapolda Sulsel |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM Helmut Hermawan.
Pencopotan harus dilakukan karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah menghianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri.
"Saya sampaikan bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk polisi itu jadi sahabatnya Kapolri," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dikutip viva.co.id pada Selasa, 20 September 2022.
Kritik tersebut, seperti dilansir Viva.co.id, dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian.
“Saya ingin memberi ruang kepada masyarakat untuk kita betul-betul ingin tahu apa sih yang dipikirkan masyarakat tentang polisi,” ucapnya lagi.
Hal tersebut juga diajarkan Kapolri kepada para anggotanya agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.
“Ini juga yang saya ajarkan pada anggota, ini loh yang masih dirasakan, ini yang harus kita perbaiki jangan istilahnya buruk muka cermin dibelah,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.
IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh ketuanya, Sugeng Teguh Santoso adalah bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Peran nyata, ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
Sedang laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.
Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya "gelagapan" sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.
Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.
Oleh sebab itu, pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP.
Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.
Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila sugeng teguh santoso tidak hadir akan dimainkan kewenangan dengan panggikan 2 yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.
Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa.
Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
Untuk itu, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini.
IPW mengakui dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan saudara Syamsudin Andi Arsyad alias H. Isam, dalam putaran kasus ini juga dalam kaitan kasus suap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama terhadap pejabat Ditjen Pajak senilai 3,5 juta Dolar singapore. Muncul pertanyaan apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tsb?
Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi sehingga kalau mau diminta keterangan maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai saksi ahli bukan saksi fakta.