Iklan

RESMI-Ditahan Bersama 12 Orang Tersangka Lainnya, Terungkap Peran Dirut PDAM Bone dalam Kasus Ijazah Palsu S1

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Maret 17, 2023 | 5:27 AM WIB Last Updated 2023-03-16T22:32:39Z

Wiwink-Bola, Jumat 17 Maret 04:40 WIB

Detik-detik Dirut PDAM Bone bersama 12 tersangka lainnya dimasukkan ke mobil tahanan untuk menuju ke Lapas Watampone, Kamis (16/03/23) malam


TIMURKOTA.COM, BONE- Melalui siaran pers dengan Nomor: B- 437/P.4.14/Dip.4/03/2023, Kejaksaan Negeri (Kejari Bone) menyampaikan terkait dengan penahanan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.


Dalam kasus yang diungkap Polda Sulawesi Selatan ini, 13 orang yang terjerat masing-masing Direktur PDAM Bone bersama dengan beberapa stafnya. 

Kemudian, Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar, termasuk salah seorang oknum petinggi kampus bergelar doktor.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Khairil Ahmad SH., MH dalam keterangan tertulisnya kepada awak media termasuk timurkota.com mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Pada 2014-2017 lalu, di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Subdit IV  Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

"Dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan / jabatan," ungkap, Andi Khairil.

Para tersangka dikenakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap JPU.

"Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil," tambahnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas (13) tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan  Penyidik Polda Sulsel. 

Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya. 

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," tukas Khairil.

Adapun inisial tersangka diamankan diantaranya, SG Bin AG yang merupakan Dirut PDAM Wae Manurung Bone, selanjutnya, RA Binti HR, RR Binti MY,  SA Binti AS, BTR Binti TO, JS Binti DO, AZ Bin GA, AFI Bin RE, MA Bin TA. Doktor YA Bin ASR dan SK Bin MU.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RESMI-Ditahan Bersama 12 Orang Tersangka Lainnya, Terungkap Peran Dirut PDAM Bone dalam Kasus Ijazah Palsu S1

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }