Wiwink-Viral, Rabu 15 Maret 04:40 WIB
Iptu Rayendra Muhtar SH |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang pelajar SMP di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone hingga menyebabkan korban meninggal dunia masih terus bergulir di Polres Bone.
Meski tersangka tak lagi menjalani penahanan kurungan. Namun kasus ini tetap diproses sesuai dengan SOP yang ada.
Beredarnya isu polisi pulangkan remaja pemerkosa siswi SMP ditanggapi oleh Polres Bone yang mana perkara tersebut masih dalam proses hukum dan penyidik masih melengkapi berkas perkaranya setelah sebelumnnya berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap.
"Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19), kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman (15/3/23)
Dia mengungkapkan bahwa berkas perkara pelaku anak AM juga sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.
Penyidik berusaha akan memenuhi petunjuk Jaksa tersebut dan setelah penyidik menganggap berkas perkara tersebut sudah dipenuhi maka rencananya besok berkas perkara akan dikirim kembali ke Jaksa kata Boby Rachman.
Karena masa penahanan terhadap pelaku anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sehingga Pelaku anak berinsial AM yang masih dibawah umur menurut undang-undang maka yang diberlakukan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengingat masa penahanan pelaku anak hanya 15 hari maka penyidik harus merampungkan berkas perkara kurang 15 hari, dikurangi lagi waktu penelitian oleh jaksa maka penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya sekitar seminggu hanya saja Jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dengan dilampiri petunjuk P19.
Berhubung dengan hal tersebut karena Berkas perkara telah dikembalikan saat masa penahanan terhadap pelaku anak AM tinggal satu hari lagi dan penyidik tidak bisa memenuhi semua petunjuk jaksa hanya dalam waktu satu hari maka penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku anak AM berdasarkan permohonan penangguhan dari penasehat hukum pelaku anak AM, namun proses hukum tersebut tetap berjalan.
"Proses hukum terhadap pelaku anak AM tetap berjalan meskipun pelaku AM sudah tidak ditahan lagi karena undang-undang menyatakan penahanan terhadap pelaku anak hanya 15 hari saja oleh penyidik sudah termasuk perpanjangan penahanan oleh kejaksaan," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra (15/3/23)
"Mohon kiranya bersabar menunggu proses perkaranya, dan bilamana berkas perkaranya sudah nyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Jaksa maka akan dilakukan proses selanjutnya yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan demikian maka pelaku anak AM dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa," Ucapnya.
Perbedaan Penahanan oleh Penyidik Kepolisian untuk orang dewasa atau orang yang sudah berumur 18 tahun lebih atau yang sudah pernah menikah seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 60 hari yang mana dengan rincian penahanan penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari; Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari.