Iklan

Oknum TNI Interogasi Tersangka Berstatus Anak di Bawah Umur Salahi Prosedur, Pengacara Resmi Laporkan ke Denpom XIV/1Bone

tim redaksi timurkotacom
Senin, Maret 06, 2023 | 3:08 PM WIB Last Updated 2023-03-06T08:08:53Z

Wiwink-Bola, Senin 6 Maret 04:40 WIB

Pengacara AM, melaporian oknum TNI di Denpom XIV/1Bone, Senin (06/03/23)


TIMURKOTA.COM, BONE- Interogasi yang dilakukan oknum TNI yang juga Babinsa di Bone terhadap AM (15) tersangka kasus dugaan pemerkosaan berbuntut panjang.


Tindakan yang dilakukan oknum TNI tersebut dilaporkan kuasa hukum AM ke Denpom XIV/1Bone.

Keluarga Tersangka AM yang di dampingi pihak pengacaranya mendatangi kantor Polisi Militer Senin 6 Februari 2023 sekitar  pukul 10 pagi, untuk melaporkan Oknum Babinsa yang diduga telah melakukan intimidasi dengan cara menginterogasi AM tanpa pendampingan pihak keluarga untuk mengaku sebagai pelaku dalam kasus rudapaksa tersebut.

Menurut Kuasa Hukum keluarga AM (15) Rusmin Igho mengungkapkan pihaknya melaporkan oknum Babinsa Kopda H beserta satu orang rekannya ke Denpom XIV/1Bone lantaran pihaknya keberatan atas tindakan Kopda H dan rekannya yang telah menginterogasi AM tanpa pendampingan orang tua padahal AM masih anak dibawah umur. 

"Oknum Babinsa melakukan interogasi AM secara tertutup didalam satu ruangan di sekolahnya pada saat jam pelajaran tanpa pendampingan orang tua atau pihak keluarga"ungkapnya.

Aswil Adi Tama Kuasa Hukum lainnya menambahkan oknum Babinsa tersebut juga diduga telah menyebarkan issue dan opini ke warga bahwa setelah interogasi dilakukan terhadap AM, seolah olah AM lah pelaku dalam kasus tersebut.

"Selang dua hari kemudian setelah interogasi dilakukan disekolah oknum Babinsa ini juga menceritakan ke orang lain bahwa pelaku dalam kasus rudapaksa adalah AM

perjalanan kasus yang hanya memakan waktu tiga hari  mengundang banyak tanya di masyarakat karna penyidik kepolisian sangat cepat menetapkan AM sebagai tersangka padahal informasi awal yang dihembuskan keluarga korban banyak pelaku dalam kasus ini yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan luka berat pada bagian kelamin.

Diberitakan sebelumnya saat awak media berkunjung di kediaman kepala sekolah madrasah Sudirman, tempat korban dan tersangka bersekolah, membenarkan bahwa seorang oknum  babinsa mendatangi tersangka di sekolah.

“Saat itu jam pelajaran berlangsung saya aga lupa tanggalnya, tapi waktu itu hari Jumat Babinsa berkunjung di sekolah masuk di ruangan saya setelah itu Siswa AM (15) tersangka  pun masuk di ruangan saya.”Cerita kepsek madrasah ke redaksi lepasnews.com". 

“Sekitar lebih dari satu jam Siswa AM (15) bersama Babinsa yang dimulai.pukul.10.00 Wita sampai pukul.11.30.Wita,saya waktu itu duduk berdampingan dengan bapak Babinsa dan ada beberapa guru yang berada di ruangan,” tukas dia.

Ia menyebut oknum Babinsa mengambil keterangan dan menyampaikan kepada siswa AM terkait masalah ini namun siswa AM saat itu tidak tau menahu bahwa siswa J telah mengalami pemukulan lebih -lebih  pemerkosaan.

Kurni keluarga tersangka AM (15) setelah didamping pihak kuasa hukum melapor di Denpom XIV/1Bone.

"semoga saja dengan bergulirnya masalah ini, masalah ini terungkap secara terang menderang tanpa mengundang tanda tanya".Tutupnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum TNI Interogasi Tersangka Berstatus Anak di Bawah Umur Salahi Prosedur, Pengacara Resmi Laporkan ke Denpom XIV/1Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }