Wiwink-Hukum, Senin 6 Maret 04:40 WIB
Korban pengancaman, Usman Bin Husain |
TIMURKOTA.COM, BONE- Korban pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, Usman Bin Husain (38) warga Desa Sugiale, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan cari keadilan.
Jangan Lewatkan: Warga Bone Diminta Waspada: Sehari Tiga Nyawa Melayang Di Jalan Raya
Jangan Lewatkan: Oknum TNI Interogasi Tersangka Berstatus Anak di Bawah Umur Salahi Prosedur, Pengacara Resmi Laporkan ke Denpom XIV/1Bone
Kepada media timurkota.com, Usman Bin Husain mengisahkan, kasus yang dialami pada Rabu 11 Januari 2022 lalu penangannya berlarut-larut di Aparat Penegak Hukum (APH) selama satu tahun lebih.
Pelaku Muh Nasir Alias Bagong Bin Hatta (34) sempat dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini tersangka sementara menjalani penahanan.
Jangan Lewatkan: Kecelakaan Maut di Bengo, Satu Korban Tewas, Satu Kritis
"Kasusnya sudah masuk persidangan setelah satu tahun berproses. Saya cari keadilan, karena ada cerita-cerita berkembang kalau pelaku ini akan divonis bebas," ungkap, Usman.
Ia melanjutkan, sebagai korban pihaknya akan terus berjuang agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Bukan apanya, kalau pelaku tidak ditindak tegas maka kasus sama atau bahkan dia bisa melukai orang. Ini juga akan jadi contoh buat warga lain untuk tak seenaknya saja mengancam menggunakan senjata tajam," lanjutnya.
Jangan Lewatkan: Telan Anggaran Rp115 Juta, Pembangunan Jalan di Desa Corawali Malah Mirip Jalan Ternak, Aktivis Mahasiswa: APH Harus Turun Tangan
Usman menceritakan kronologi kejadian, pada, Rabu 11 Januari 2022 silam dirinya tengah berada di rumah saudara iparnya bernama Hamsah yang mengadakan hajatan pesta pernikahan di Desa Sugiale.
"Kemudian pada Pukul 21.00 Wita, pelaku Bagong datang mencari pria bernama, Lalang. Alasannya, mau dikasih berkelahi dengan ponakan Bagong. Saya selaku tuan rumah meminta agar tidak membuat keributan," ungkapnya.
Mendapat teguran, bukannya pergi meninggalkan lokasi. Bagong malah menghunuska badik kemudian mengancam korban.
"Saat saya bilangi kalau mau berkelahi jangan di sini, silahkan di luar acara. Bagong langsung menghunuskan badik lalu bilang, kenapa ? Kamu marah kah?, waktu itu ada saksi saya temani di lokasi namanya Jumardi dan Addi," lanjutnya.
Menurut, Usman sidang perkara tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Watampone pada, Rabu (08/03/23) Pukul 09.00 Wita.
"Saya berharap kasus ini mendapat perhatian dan dibantu kawal supaya pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya," tutup, Usman.