Iklan

Resmi Ditahan, Pelaku Pemerkosaan Siswi Hingga Tewas di Bone Terancam Penjara 15 Tahun: Simak Pasal yang Dikenakan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Februari 23, 2023 | 4:41 PM WIB Last Updated 2023-02-23T09:41:07Z

Wiwink-Hukum, Kamis 23 Februari 04:40 WIB

Ilustrasi penangkapan 


TIMURKOTA.COM, BONE-  Penyidik Unit PPA Polres Bone langsung menahan AM (15) usai ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemekosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


AM terancam penjara 15 tahun. Dirinya disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak. 

"Setelah gelar perkara, terlapor kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan karena ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim, AKP Bobby Rachman.

Penyidik Unit PPA Polres Bone melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Cenrana.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Terduga terlapor satu sementara diperiksa. Untuk sementara satu orang, sesai dengan laporan pihak korban melalui LP," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pemerkosaan dialami seorang anak gadis sebut saja Bunga (14) (bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berakhir duka.

Pasalnya, korban yang jatuh sakit pasca diduga digilir pelaku dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (16/02/23) malam. 

Menurut informasi yang dihimpun media ini, korban yang masih berstatus sebagai siswa SMP mengalami sakit dan depresi berat usai dijadikan korban pelampiasan nafsu bejat para pelaku.

Dugaan pemerkosaan terhadap korban terungkap saat pihak orang tua curiga kemudian menginterogasi. Namun kondisi korban yang depresi membuat pihak orang tua kesulitan menggali informasi lengkap.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone pada Sabtu (11/02/23) pekan lalu. Laporan itu juga dilengkapi dengan hasil visum dari pihak dokter.

Menurut Salah seorang Warga Desa Ajallase Kecamatan Cenrana, Buce, awalnya korban memgeluhkan sakit kepala. Setelah itu, dibawalah ke Puskesmas berobat.

Namun, setelah tiga hari tidak ada perubahan dari kondisi korban. “Itu anak takut mengaku, tetapi keluarganya curiga ada kelainan akhirnya diperiksa,” jelasnya.

Setelah diperiksa, lanjutnya, terlihat ada kelainan di kelaminnya. Bahkan korban yang masih berusia 14 tahun ini, tidak bisa duduk dan BAB.

“Dia depresi berat, jadi ini diduga pelakunya bukan hanya satu orang tapi ramai-ramai,” katanya.

Dari pengakuan korban kepada keluarganya, ia mengaku pelakunya berjumlah empat orang, kadang juga mengaku lima orang pelakunya.

“Akhirnya pada hari itu juga, Sabtu lalu saya bawa ke polres untuk melapor, sampai di sana kita diminta bawa visum ke rumah sakit RS M Yasin, dan orang tuanya di BAP,” tuturnya.

Hasil visumnya, lanjutnya, anus sama alat vitalnya hancur. “Jadi ini dicurigai dilakukan rame-rame.” kata suami kepala dusun tempat korban tinggal.

Sementara itu, orang tua korban yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tidak bisa memberikan penjelasan detail ke pihak kepolisian. 

Sehingga, lanjut Buce, menurut polisi belum bisa di proses dahulu karena hasil BAP mengambang.

“Karena memang orang tuanya ini korban tidak terlalu pintar bicara sama polisi, karena baru juga menghadapi kasus begini,” tambahnya.

Sedangkan korban dirawat di RS M Yasin agar kondisinya membaik dan depresinya tidak terlalu berat lagi sehingga bisa dimintai keterangan. Sebab, setelah kejadian, ketika ditanya jawabannya ngawur.

“Namun setelah di rawat selama lima hari korban meninggal, tepatnya Kamis Malam, dan dimakamkan setalah salat Jumat (17 Februari) kemarin,” katanya.

Menurut Buce, pihak keluarga korban saat ini berharap pihak kepolisian bisa bertindak tegas mengungkap kasus ini. Apalagi, pihak keluarga sudah ada bukti dalam bentuk rekaman suara berasal dari grup whatsapp milik korban.

Setidaknya, lanjut dia, bukti bukti yang dikumpulkan pihak keluarga bisa ditindaklanjuti kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Artinya kalau untuk pelaporannya kami sudah melapor, tetapi polisi seperti tidak ada tanggapan sama sekali sampai sekarang. Saya akan temani lagi keluarga korban melapor Senin (20 Februari),” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Cenrana AKP Andi Muh.Siregar menuturkan bukan Polsek Cenrana yang menerima laporannya. Akan tetapi, kata dia, anggota Polsek Cenrana bersama keluarga korban ke Polres Bone untuk membuat laporan

“Karena korban di bawah umur dan unit PPA polres yang menangani kasus anak,” jelasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi Ditahan, Pelaku Pemerkosaan Siswi Hingga Tewas di Bone Terancam Penjara 15 Tahun: Simak Pasal yang Dikenakan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }