Wiwink-Daerah, Selasa 28 Februari 04:40 WIB
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Achmad SH MH |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pemerkosaan yang menyebabkan korban anak di bawah umur meninggal dunia terus bergulir di tangan penyidik Polres Bone.
Jangan Lewatkan: RESMI, Bupati Bone Lantik 11 Pejabat Eselon Dua, Aktivis: Semoga Pelayanan Ditingkatkan
Terbaru, Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone.
Perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 bertempat di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP, yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani.
"Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara," ungkapnya kepada media melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Achmad SH, MH.