Wiwink-Hukum, Minggu 5 Februari 04:40 WIB
Ilustrasi wanita muda lecehkan anak-anak
TIMURKOTA.COM, JAMBI- NT (25) seorang wanita yang beralamat di Rawasari, Kota Jambi ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap 11 orang korban.
Menurut pengakuan para korban yang diperkuat dengan keterangan ketua RT. Modus digunakan pelaku yakni menyediakan permainan PS yang disewakan kepada anak-anak.
Permainan PS itu diduga sengaja di pasang tak jauh dari pintu kamar pelaku. Untuk memudahkan mengajak masuk anak-anak secara bergiliran ke dalam kamar untuk dilakukan perbuatan tak senonoh.
Anak-anak diminta oleh pelaku menyentuh bagian sensitifnya sebelum keluar dari kamar. Kedok ini terbongkar dari korban sendiri. Ia melapor ke polisi dengan alasan korban mencoba melakukan pemerkosaan.
Setelah itu RT setempat mengumpulkan anak-anak untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Apakah betul mereka yang masih berusia belia berani mencoba melakukan pemerkosaan terhadap wanita dewasa.
Rupanya informasi yang diperoleh kejadian sebenarnya malah NT yang melakukan pelecehan. Anak-anak jadi korban pelecehan.
Orang tua para korban kemudian memilih melapor kejadian yang dialami anaknya ke polisi untuk diproses secara hukum. Selanjutnya polisi setempat melakukan penyelidikan hingga akhirnya status kasus dinaikkan ke penyidikan dan NT resmi menyandang status tersangka.
Melansir timurkota.com dari kompas.com, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan pihaknya sudah menetapkan NT sebagai tersangka.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).
Adapun menurut Hilmi, ketua RT 28, tempat pelaku tinggal, polisi menangkap tersangka di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah, Kota Jambi.
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah," ujarnya.
Sebelumnya, Hilmi sempat mengatakan warga sudah mulai curiga melihat anak-anak sering keluar masuk kamar NT yang menyewakan permainan.
"Memang betul, karena di rumah pelaku ada sewa rental PS, namun tidak banyak, hanya satu, jadi anak-anak pun bebas main di rumah tersangka. Dan kebetulan letak PS tersebut letaknya tidak jauh pintu kamar," ujarnya, Jumat (3/2).
Dalam kesehariannya, lanjut Hilmi, NT yang memiliki usaha organ tunggal, seperti ibu-ibu pada umumnya.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, tadi ada warga yang bilang, pelaku ini semasa gadisnya di daerah Penyengat Rendah, pernah juga dipegang bagian tubuhnya oleh seseorang dan sampai sekarang si pelaku itu dipenjara," ujarnya.
Sementara salah satu saksi, RV, mengatakan NT sering menyuruhnya nonton film dewasa di ponsel milik pelaku.
"Iya itu memang bener bang, sering kaka tu nyuruh kami nonton film dewasa, terus yang terakhir kaka tuh bilang sama kami, 'Nanti malam kaka mau main jam 11, kamu jangan lupa nonton yah, nanti kaka buka jendelanya sedikit,'" tutur RV.
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi Asi Novrini merasa prihatin.
Dia mengatakan pihaknya sudah mendampingi para korban kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi itu.
"Tadi malam sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang tampak trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan psikologisnya," ungkapnya, Sabtu (4/2).
"Sebanyak sebelas anak ini, terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun, dengan didampingi langsung oleh sejumlah orang tau, para korban membuat laporan ke PPA Direskrimum Polda Jambi," kata Asi.