Iklan

Terapkan Tilang Manual Untuk 7 Pelanggaran, Polres Bone Langgar Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual untuk Hindari Pungli?

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Januari 13, 2023 | 7:00 PM WIB Last Updated 2023-01-13T12:08:40Z

Wiwink-Daerah, Jumat 13 Januari 05:16 WIB

Tujuh jenis pelanggaran yang tindak tilang manual Polres Bone


TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone merilis sekaligus mensosialisasikan melalui banner informasi terkait dengan penerapan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran Lalu Lintas.


Terdapat tujuh jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang manual terhadap pelanggar. Tujuh jenis itu diantaranya, STNK tidak sesuai ketentuan, Pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, pengguna knalpot brong, melawan arus, over demensi, over load.

Sejumlah warga mempertanyakan penerapan tilang manual ini. Mereka menilai kebijakan Polres Bone berlawanan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menerapkan tilang manual. 

Alasan pelarangan tersebut untuk menghindari potensi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum anggota Polri khususnya Polantas yang bertugas di lapangan.

Sebagai gantinya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Aktivis Pemuda, Ali Yusran S.Sos, M.Si meminta agar informasi penerapan kembali tilang manual tersebut disertai dengan dasar yang jelas agar tidak jadi bias di masyarakat.

"Insitusi Polri ini kan sementara membangun kepercayaan kepada masyarakat. Dengan tidak adanya tilang manual kepercayaan kita mulai terbangun. Namun tiba-tiba ada informasi tanpa dijelaskan apa dasarnya. Apakah Insitruksi bapak Kapolri telah dicabut, direvisi, atau hanya inisiatif dari Polres dengan alasan mereka tidak siap gunakan tilang electronic karena terkendala alat," ungkapnya.

Ia melanjutkan, kalau hanya alasan terkendala alat. Ini bisa menimbulkan polemik, itu artinya surat edaran Kapolri tidak dilakukan dengan melalui kajian termasuk kesiapan jajarannya hingga tingkat Polres.

"Kalau begini berarti bapak kapolri yang gegabah dong. Masa hanya alasan alat tidak memadai kemudian kembali ke aturan lama." Tukasnya.

Ali Yusran melanjutkan, kalau penerapan tilang manual ini dilakukan atas inisiatif dari jajaran masing-masing Kapolres dia anggap terlalu berani.

"Ia inikan instruksi kapolri, kalau sekelas Kapolres berani tentang sama saja bunuh diri, apalagi instruksi Kapolri disampaikan melalui siaran pers dan siarkan media nasional," lanjut.

Menurutnya penerapan tilang di Kabupaten Bone memang sesautu yang mendesak agar ada efek jera bagi pelanggar rambu lalu lintas. Namun demikian perlu ada penjelasan terkait dengan dasarnya.

"Jadi jangan ada kesan bahwa penertapan aturan itu hanya berlaku ketika insitusi Polri merasa tersudutkan akibat serangkaian pengungkapan dugaan tindak pungli terjadi diinternal mereka," tutupnya

Terkait dengan dasar penerapan tilang manual hingga saat ini belum ada penjelasan dari jajaran Kepolisian Resort Bone.

Polres Sidrap Terapkan Tilang Manual

Penerapan tilang manual juga diterapkan di Kepolisian Resort Sidrap. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mengatakan, penindakan dilakukan setelah adanya teguran terhadap pengendara yang terbukti melanggar.

"Jadi kalau pengendara sudah diberikan teguran oleh personel dilapangan untuk tertib namun tetap melanggar maka hal itu tidak dapat di tolenrasi lagi dan akan tetap di tindak tilang karena dalat membahayakan dirinya dan orang lain”, Terang Kapolres.

Berikut 5 Poin Penting Arahan Kapolri Larang Anak Buah Tilang Manual

1. Mengedepankan Tilang Elektronik

Instruksi larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

2. Ribuan Kamera ETLE Mengintai di Jalanan

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, Polantas akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Saat ini sudah ada ribuan kamera ETLE yang mengintai.

"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," katanya.

3. Polisi Wajib Senyum, Sapa, dan Salam

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.

4. Pelanggar Cuma Ditegur, Kecuali Pelanggaran Berat

Kapolri Jenderal Sigit menyebut, pelanggaran lalu lintas sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.

Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit.

"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

5. Penegakan Hukum Tidak Hanya Tilang, Tapi juga Edukasi

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan. Dia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berupa tilang, tapi juga teguran dan edukasi.

Menurutnya, penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Tindakan itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan dalam berlalu lintas di jalan.

"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," kata Aan dalam keterangannya.

"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," tambah Aan.

Aan menambahkan, penyelesaian penegakan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non-justitia. Justia maksudnya penyelesaian melalui proses hukum sampai vonis pengadilan atau dengan sistem tilang.

"Sedangkan non-justitia yaitu penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," kata Aan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terapkan Tilang Manual Untuk 7 Pelanggaran, Polres Bone Langgar Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual untuk Hindari Pungli?

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }