Wiwink-Daerah, Selasa 31 Januari 04:40 WIB
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. menunjukkan foto barang bukti ke awak media, Selasa (31/01/23)
TIMURKOTA.COM, BONE- Bandar Narkoba seorang perempuan berinisial, CM terungkap memasarkan sabu ke Kabupaten Bone.
Dalam konferensi Pers di Mapolres Bone, Jalan Yor Sudarso, Kota Watampone. Diungkap bahwa CM merupakan sumber barang bukti sabu yang diamankan dalam penguasaan IM warga Dusun Kampiri, Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng.
"Barang bukti didapat pelaku dari seorang wanita di Kota Medan seharga Rp125 Juta," ungkap, Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K.
Dalam penangkapan itu pula pelaku berinisial, IM merupakan warga Desa Lilinajangale, Kecamatan Ulaweng dengan barang bukti sebesar 92,7923 gram.
Penangkapan dilakukan setelah anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu di Dusun Kampiri, Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng pada Selasa 24 Januari 2023 Pukul 11.05 Wita.
Setelah tertangkap, IM mengakui bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti lain yang tersempan di bagian dapur rumahnya.
"Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan dan betul ditemukan dua paket besar sabu, yang terbungkus plastik warna hijau seberat 43,7230 gram sabu dan 37, 8987 gram," ungkap, Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K.
"Pelaku ini statusnya kurir lintas Provinsi. Barang yang didapat dari bandar kemudian hendak dijual kembali," tutupnya.
Selanjutnya penangkapan kedua pada Sabtu 28 Januari 2023 Pukul 11.30 Wita di Jalan Masjid, Kota Watampone. Pelaku yang tertangkap berinisia NC (33).
Barang bukti yang diamankan polisi sebesar 2 kilogram yang terbungkus dalam plastik bening.
"Saat anggota melakukan interogasi pelaku mengakui bahwa di rumahnya ia menyipan pil ekstasi. Setelah diperiksa ternyata ditemukan 9 bungkus pil ekstasi," lanjut Kapolres.
Sembilan bungkus pil ekstasi tersebut dengan rincian, tiga bungkus warna biru dengan jumlah 2.200 butir, kemudian 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu dengan jumlah 2.300 butir.
"Jika diuangkan total harga pil ekstasi ini mencapari Rp20 juta." Imbuhnya.
Kasus kedua yang melibatian NC merupakan jaringan internasional. Pelaku merupakan perantau asal Bone yang berdomisili di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan.
"Jadi yang bersangkutan ini perantau. Ia kembali ke Kabupaten Bone membawa barang haram tersebut setelah dia peroleh dari Bandar di Tarakan yang telah saya tetapkan sebagai DPO," tukas dia.