TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat berbeda.
Penangkapan dilakukan setelah anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu di Dusun Kampiri, Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng pada Selasa 24 Januari 2023 Pukul 11.05 Wita.
Dalam penangkapan ini pelaku berinisial IM merupakan warga Desa Lilinajangale, Kecamatan Ulaweng dengan barang bukti sebesar 92 gram.
Selanjutnya penangkapan kedua pada Sabtu (28/01/23) di Jalan Masjid, Kota Watampone. Pelaku yang tertangkap berinisia NC (33).
Barang bukti yang diamankan polisi sebesar 2 kilogram. Kemudian, barang bukti lain berupa ribuan pill ekstasi yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.
"Dua pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi. Sementara bandar kami telah tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)." Tegas, Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K.