Wiwink-Hukum, Jumat 9 Desember 11:04 WIB
Ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Kepala Desa (Kades) yang terjerat Kasus Korupsi di Kabupaten Bone terus bertambah.
Kali ini, Saleh yang merupakan oknum Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe resmi ditetapkan tersangkan dan ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
Saleh sebelumnya, diamankan terkait kasus dugaan pencurian bersama mesin pompa air. Namun dalam perkembangan kasusnya. Ia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Saleh diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 – 2021 sebesar Rp600 juta. Kerugian negara ditemukan saat dilakukan audit oleh BPK.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik mengatakan, Saleh ditetapkan tersangka dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang ditemukan kurang lebih 600 juta," tegasnya.
Selain kasus korupsi tersebut saleh juga tersandung kasus pencurian mesin pompa air bantuan kementan pada bulan Mei lalu.
“Kades Matajang juga tersandung kasus pencurian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang bersama menantunya dan satu rekannya ” Tambahnya.
Akibat kasus tersebut Kades Matajang di sangkakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.