Wiwink-Hukum, Kamis 29 Desember 04:31 WIB
Foto Kantor Kejari Bone |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri Bone melakukan sejumlah kegiatan selama Bulan Januari sampai Desember 2022.
Berdasarkan data dari rilis yang diterima media ini dari Seksi Intel Kejari Bone. Ada beberapa program unggulan yang dilakukan setiap bidang di Kejari Bone diantaranya Terkait dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejaksaan serta realisasi anggaran pada tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan dengan DIPA Kejaksaan dan realisasi anggaran pada tahun 2021.
"Begitu pula untuk perolehan Pendapata Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada tahun 2022 secara signifikan jauh meningkat dibandingkan dengan perolehan PNBP Kejaksaan pada tahun 2022 yang jauh melampaui target PNBP yang ditetapkan oleh pemerintah." Ungkap rilis yang diterima dari Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Khaeril Ahmad SH, MH.
Berikut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Bone dengan jumlah Rp. 576.999.288 yang berasal dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah putus, Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan, Denda Pelanggaran Lalu Lintas (TILANG), Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Ongkos Perkara, Penjualan Barang Hasil Rampasan, serta Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan.
Bidang Intelijen berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 21 Maret 2022 atas nama Sony Putra Samapta di salah satu Apartemen di Daerah Menteng Jakarta Pusat.
Terpidana Sony Putra Samapta kasus Tindak Pidana Korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (Korupsi Kredit Fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone.
"Melalui Bidang Intelijen juga melakukan Program Jaga Desa dengan melakukan Sosilaisasi terhadap aparatur desa dari 94 desa di Kabupaten Bone dalam upaya pengawalan dan pengamanan pengelolaan Dana Desa, serta melaksanakan tugas fungsi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan," lanjutnya.
Kejari Bone telah melakukan 4 (empat) Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI Jalling Kab.Bone Tahun Anggaran 2019.
Dalam penyidikan ini, Kejari Bone telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni MA dan NR, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Di Waru-Waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021, serta Dugaan Tindak Pidana korupsi Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jalan BKP Paket 01 Tahun Anggaran 2021/2022 di Kecamatan Ulaweng/Tellu Siattingnge Kabupaten Bone.
Dimana Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan eksekusi terhadap 2 orang tersangka korupsi yakni Terpidana atas nama Sudirman H.M. Bin H. Musa perkara korupsi proyek kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari total anggaran Rp 4,2 miliar Tahun Anggaran (TA) 2014.
Terpidana Sony Putra Samapta perkara kasus Tindak Pidana Korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (Korupsi Kredit Fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone.
Sementara Bidang Tindak Pidana Umum menangani sebanyak 485 SPDP yang diterima dari penyidik diantaranya Perkara Narkotika, Perkara Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Perkara Anak.
Dari jumlah total 485 SPDP, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau masuk pada Tahap II sebanyak 321 perkara, lalu perkara yang telah dilimpahkan ke persidangan sebanyak 321 perkara, serta perkara yang telah inkracht dan dieksekusi sebanyak 308 terpidana. Kejari Bone juga telah menyelesaikan 782 perkara tilang selama bulan Januari hingga Desember 2022.
Selama tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum didominasi oleh Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebesar 42,8% atau sebanyak 208 perkara, diikuti Perkara Narkotika sebesar 27,6 % atau sebanyak 134 perkara dan Perkara Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum sebesar 25,2% atau sebanyak 122 perkara serta untuk Perkara Anak sebanyak 21 perkara atau sebesar 4,4%.
Kejari Bone melakukan penghentian penunututan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara pada tahun 2022.
"Untuk memaksimalkan Program Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Bone, pada tanggal 30 November 2022 Kejari Bone launching Baruga Adhyaksa Rumah Restorative Justice di 4 (empat) lokasi yakni lokasi Desa Mattanete Bua Kecamatan Palakka, Desa Lemo Ape Kecamatan Cina, Desa Waji Kecamatan Tellu Siattingnge, dan Kelurahan Waetuwo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone," tutupnya.
Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan 3 (tiga) kegiatan antara lain:
- Pelayanan Hukum sebanyak 12 (dua belas) kegiatan dengan memberikan penjelasan tentang hukum kepada masyarakat secara gratis. Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi.
- Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara sebanyak 56 (lima puluh enam) SKK yakni dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, BPJS Kesehatan Cabang Watampone, dan PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone dengan Nilai Pemulihan Keuangan Negara yang telah diselesaikan sebesar Rp. 86.162.360,- sementara yang lainnya dalam proses mediasi / negosiasi.
- Pertimbangan Hukum dengan melakukan kegiatan Pendampingan Hukum yang terdiri dari Pendampingan Dana PEN dan Pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan.
Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan 2 (dua) kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Juni dan Desember 2022.
Selain itu, Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bone juga melakukan pengantaran barang bukti yg telah incracht sebanyak 7 (tujuh) kali