Wiwink-Hukum, Jumat 16 Desember 18:52 WIB
|
Ilustrasi |
TIMURKOTA. COM, BONE- Jajaran Kepolisian Resort Bone telah mengamankan dua okun guru, MU berstatus PNS dan rekannya AG yang diketahui merupakan tenaga honorer.
Dua pelaku diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawsi Selatan. Berikut 7 fakta kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap korban:
1. Pelaku Melancarkan Aksinya di Sekolah
Dari keterangan yang diperoleh, dua pelaku nekat melancarkan aksinya di lingkungan sekolah. Berbagai cara dilakukan AG dan MU untuk melampiaskan nafsunya.
"Jadi korban ini paksa oleh pelaku untuk memuaskan hasrat dengan cara alat vital pelaku dimasukkan ke mulut. Bukan hanya satu siswa, ada beberapa anak yang jadi korban. Mereka dipaksa, ketika tidak mau maka diberi hukuman berupa dijemur," ungkap sumber yang meminta identitas dirahasiakan.
2. Sasar Pelajar Pria
Hingga saat ini, anak yang telah jadi korban pelecehan semuanya laki-laki. Dua pelaku diduga kuat mengalami kelainan seks hingga mereka menyasar para korban dari kalangan siswa laki-laki.
Menurut keterangan, para korban ketika menolak ajakan pelaku. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman berupa dijemur di halaman sekolah.
3. Korban Mual dan Mengalami Trauma Mendalam
Dampak aksi pelaku tak hanya mengakibatkan korban mual-mual. Mereka juga mengalami trauma mendalam. Bahkan ada diantaranya enggan masuk sekolah karena takut.
Para siswa khawatir akan mendapat hukuman atau tidakan dari pelaku setelah mereka mengungkap perlakuan dialami.
4. Orang Tua Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
Oknum guru tersebut diduga kuat menyasar sejumlah siswa pria di sekolahnya kemudian dibujuk untuk jadi pelampiasan penyipangan seks pelaku.
Aksi bejat pelaku terungkap saat salah seorang anak yang tak tahan memilih melaporkan perlakuan dialami ke orang tuanya. Para korban juga mulai mual-mual hingga orang tua penasaran lalu mendesak hingga menceritakan aksi yang dialami.
"Setelah ada yang mengaku, kemudian orang tua melapor. Muncul korban lain yang juga pernah diperlakukan sama," lanjut sumber tersebut.
5. Korban Terus Bertambah
Pasca orang tua salah seorang korban melaporkan kasus ke Polsek Sibulue. Beberapa orang tua juga mengaku telah mendapat pengakuan dari sang anak bahwa ia juga pernah jadi korban tindakan asusila dari pelaku.
Menurut keterangan kerabat korban, anak yang pernah dipaksa pelaku bukan hanya satu. Beberapa diantaranya baru muncul setelah kasus ini terungkap.
6. Kepala Sekolah Lepas Tangan
Sementara pihak Kepala Sekolah, Mardiana yang dikonfirmasi awak media enggan menanggapi kasus tindak asusila di sekolahnya itu. Ia terkesan menghindar kemudian meminta agar pihak lain dihubungi.
"Silahkan telepon yang lain," ujar singkat.
7. Kadisdik Bone Pastikan Pelaku Dipecat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan dua oknum guru yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap murid.
"Iya betul, keduanya merupakan oknum guru. Ada berstatus PNS kemudian ada satu orang juga masih honorer. Kami di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone mempercayakan pada proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Fajaruddin memastikan, jika dalam proses penyidikan polisi, dua oknum guru tersebut terbukti melakukan tindakan asusila, maka sesuai dengan aturan yang ada. Keduanya bakal mendapatkan sanksi berat.
"Proses hukum sementara berjalan, bila mana mereka terbukti pasti tindakan tegas berupa pemecatan sebagai guru," lanjtunya dia.
Fajaruddin mengatakan, apa yang dilakukan oknum guru tidak menunjukkan sebagai tenaga pendidik. Ia bahkan menyebut akibat tindakan dua orang itu, profesi guru akan tercoreng secara keseluruhan.
"Ini akibat tindakan dua oknum, maka secara umum kena semua dampaknya. Maka tentu akan ada tindakan tegas sebagai upaya memberi efek jera, dan juga warning bagi guru lain untuk tidak melakukan tindakan sama," tutup dia.