Wiwink-Bola, Rabu 21 Desember 08:24 WIB
Suasana sidang, mantan Kades Pallime, Isnaeni di Pengadilan Tipidkor Makassar, Senin (19/12/22) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dari 11 Oknum kepala desa yang ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) terhitung jumlah kerugian mencapai Rp3.860.000.000.
Kerugian negara tersebut merupakan angka ril didapatkan dari hasil audit BPK Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti permintaan APH.
Berbagai alasan para oknum kades dalam melakukan aksi tindak pidana korupsi. Salah satunya digunakan kampanye saat Pilkades.
Hal itu dilakukan Syamsuddin mantan Plt Kepala Desa Pattiro Riolo, ia merampok dana desa Rp840 Juta untuk dibagikan dan digunakan kampanye pada Pilkades.
Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan operasi besar-besaran dalam rangka mengungkap berbagai kasus praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa.
Dalam kurung waktu, beberapa tahun terakhir. Silih berganti, Kejaksaan Negeri Bone dan Kepolisian Resort Bone menangkap dan memenjarakan para oknum kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini tercatat 11 kepala desa telah ditangkap dan divonis terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana desa.
Pada tahun 2017 lalu, Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Andi Mappatokkong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bone terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pengurusan Sertifikat Program Nasional (Prona) atau penertiban sertifikat tanah tahun 2007.
Selanjutnya masih di tahun sama, Plt Kades Polewali, Kecamatan Kajuara, Fahruddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor, Satuan Reserse Kriminal Polres Bone setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp300 juta.
Anggaran sebesar Rp300 juta diperuntukkan untuk pembangunan fisik berupa jembatan dan talud desa. Namun setelah ditelusuri ternyata uang tersebut telah habis kemudian pembangunan tak jalan.
Fahruddin sempat kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun setelah tiga bulan kabur, akhirnya ia menyerahkan diri dan langsung ditahan di rutan Mapolres Bone. Fahruddin kemudian selanjutnya menjalani masa penahanan di Lapas Watampone.
Satu tahun sebelumnya tepat 2016, Duo Syamsuddin yang merupakan Kepala Desa dan Plt Kepala Desa Pattiro Riolo ditangkap dengan dugaan korupsi secara berjamaah dengan total kerugian masing-masing, Rp 540 juta pada tahun 2016 serta Rp300 juta digunakan untuk kampanye Pilkades serentak 2016.
Kemudian, pada 2018 lalu Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Andi Nur Alam ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Bone atas dugaan kasus korupsi.
Hasil audit dari BPK Sulawesi Selatan kerugian negara mencapai Rp463 juta. Uang yang dikorupsi tersebut bersumber dari dana desa tahun 2016.
Pada tahun sama yakni 2018, Kepala Desa Opo, Andi Juliawan juga ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp96 juta. Uang tersebut bersumber dari dana desa tahun 2016.
Selanjutnya masih 2018, Kepala Desa Mattiro Walie Kecamatan Bengo, Rudding Tokkong juga ditangkap dengan kasus korupsi dana desa. Rudding Tokkong melakukan korupsi dana desa sebesar Rp370 juta yang bersumber pada dana desa tahun 2016.
Kasus terakhir di 2018 yakni melibatkan Kepala Desa Gareccing, Abd Rasyid. Ia terbukti terlibat dalam jual beli lahan dengan menggunakan Dana Desa pada tahun 2015 dengan kerugian sebesar Rp 201 juta.
Kasus, Ardi selaku Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpo, Kabupaten Bone. Selain itu, Ardi juga dibebankan uang pengganti Rp330 juta dan denda Rp50 juta subsider kurungan 6 bulan.
Kemudian ada dua kasus terbaru di tahun 2022 yakni Kepala Desa Matajang, Sale yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Bone setelah terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp750 Juta.
Terakhir, Kepala Desa Pallime Isnaeni divonis di Pengadilan Tipidkor Makassar setelah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp630 juta lebih. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik pada APBDes tahun anggaran 2017
"Betul, Kasus Kades Pallime vonis kemarin empat tahun penjara," terang Kacabjari Pompunia, Handoko.
Aktivis Pemuda, Ali Yusran S.Sos, M.Si mengatakan, jika petugas melakukan pemeriksaan secara maraton tanpa menunggu adanya laporan atau temuan dari Insfektorat Daerah maka akan lebih banyak oknum kepala desa di Bone bisa jadi tersangka.
"Jangan dianggap main-main, saya menilai yang ditangkap ini sudah dianggap tak bisa dibina. Misalnya mereka tak mampu lagi ganti rugi, jadi tidak menutup kemungkinan ada yang lebih banyak korupsinya namun belum ketahuan," tukasnya.
Lanjut Ali mengatakan, paling penting sekarang pembinaan dan tim audit dari Insfektorat juga diperketat.
"Intinya dari audit, kan setiap penggunaaan anggaran diaudit. Tapi anehnya, kenapa kalau internal Pemda Bone yang audit tidak ada temuan. Jadi perlu juga ditelusuri jangan sampai antara kades dan tim audit ada main mata," lanjutnya.
Daftar Kepala Desa yang Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa:
Kades Tondong, Ardi, Rp300 Juta
Kades Pallime, Isnaeni, Rp630 Juta
Kepala Desa Matajang, Sale, Rp 750 Juta
Kepala Desa Pattirosompe, Andi Mappatokkong, (Pungli)
Plt Kepala Desa Polewali, Fahruddin, Rp 300 Juta
Kepala desa Pattiroriolo, Syamsuddin bin Yesa Rp450 Juta
Plt Kepala Desa Pattirorilo, Syamsuddin bin Rahman, Rp300 Juta.
Kepala Desa Mattirowalie, Rudding Tokkong, Rp370 Juta.
Kepala Desa Maddanreng Pulu, Andi Nur Alam, Rp463 Juta.
Kepala Desa Opo, Andi Juliawan, Rp96 Juta.
Kepala Desa Gareccing, Abd Rasyid Rp201
Jumlah: Rp= 3.860.000.000