Wiwink-Bola, Selasa 9 Agustus 2022 08:45 WIB
TIMURKOTA.COM, PAREPARE- M Ikhwan Amir Pemuda yang ditangkap tim gabungan Polres Parepare bersama Polda Sulsel di Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone terancam hukuman mati.
Hasil pengembangan Polisi menyebutkan, M Ikhwan Amir merupakan kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar dari Pulau Kaimantan untuk membawa barang haram tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan.
M Ikhwan mengaku menerima upah dari bandar sebesar Rp 100 juta jika barang tersebut lolos melewati pelabuhan Parepare. Namun naas bagi dirinya, barang yang dikemas dalam dua ember itu terlacak alat pendeteksi di pelabuhan.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pihaknya mencurigai barang tersebut akan diedarkan di beberapa kabupaten selain Kota Parepare.
"Tidak menutup kemungkinan barang ini akan sampai dan beredar di daerah lain seperti, Makassar, Pinrang, Sidrap dan kabupaten lain. Kami sementara melakukan pendalaman terkait hal ini," ungkapnya, Senin (08/08/22)
Andiko menjelaskan, status pelaku merupakan kurir lintas negara. Ia menerima bayaran dari bandar yang masih buron hanya untuk mengantar barang sampai ke pelabuhan.
"Jadi pelaku ini memang tugasnya mengantar barang (sabu) adapun upahnya dia dapat Rp 100 juta," tukasnya.
Adapun terkait dengan status buruh yang membawa barang tersebut turun dari kapal. Sepenuhnya tidak mengetahui bahwa yang dibawa adalah narkotika.
"Buruh ini dibayar oleh pelaku sebesar Rp200 ribu. Kami juga sudah mintai keterangan ke buruh itu, mengenai ciri-ciri yang menyuruh mengangkat barang. Setelah dicocokan dengan rekaman CCTV maka, kami bergerak cepat menangkap pelaku," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 bungkus plastik yang mana barangnya diduga keras berisi narkotika jenis sabu, dua buah ember plastik besar.
Satu buah karung putih, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, dua buah HP merk berbeda, tas ransel berwarna abu-abu, baju berwarna hitam, celana jeans panjang abu-abu dan sendal yang digunakan tersangka dan identik sesuai yang terekam CCTV.
Pasal disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.