Ferdy Sambo |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Konferensi Pers terkait penetapan tersangka Brigadir J dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menetapkan beberapa tersangka baru terkait dengan tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ini juga perintah dan amanat dari bapak Presiden. Dan dari kemarin hingga hari ini telah kita lakukan," ungkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ia menyebutkan ada hal-hal menghambar penyidikan. Salah satunya hilangnya CCTV dan membuat kasus terkesan ada upaya merekayasa penanganan kasus.
"Beberapa waktu lalu Non aktif Kapolres Metro Selatan, Karo Propos. Pelanggaran kode etik Polri dengan melakukan mutasi saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan, ada 31 personel telah diperiksa diduga langgar kode etik, 11 personel Polri ditemparkan khusus," tukasnya.
Timsus telah mendapatkan titik terang, mengetahui alur penembakan dan tindakan lain dan tentunya bersipat ilmiah.
"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal. Tim khusus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, dilakukan RE atas peritah FS." Tukasnya.
"RE, RR dan KM kemarin ditetapkan tersangka. Irjen FS tersanga,"
Di tengah proses penyidikan kasus polisi tembak polisi melibatkan Barada E sebagai yang menewaskan Brigadir J terus bergulir.
Sejumlah perwira tinggi di yang bertugas di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya dengan dasar diduga mengaburkan proses penyidikan kasus.
Kini, Irjan Ferdy Sambo mengalami nasib sama. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini dijemput tim dan langsung dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di ruang khusus.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran etik.
Ia menyebut statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, yang membawa ke Mako Brimob juga pihak Irsus bukan Tim Khusus.
Menurut Dedi Praseryo, hasil pemeriksaan sementara peran dari Ferdy Sambo baru sebatas diduga ikut bersama menghilangkan barang bukti dan mengaburkan TKP yang mempersulit proses pengungkapan kasus.
Berikut pernyataan lengkap Irjen Dedi:
Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media.
Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah kejadian di Duren Tiga. Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri.
Selain timsus, ada juga inspektorat khusus seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemairn malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang.
Dari 25 orang, 4 sudah ditempatkan di patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP.
Malam hari ini saya bacakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pengawasan, pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait menyangkut masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP.
Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri.
Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan.
Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah.
Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan. Ya g jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah.
Karena, 2 konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjwbkan nanti pada saat persidangan. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan malam hari ini.
Tanya jawab
1. Penempatan di tempat khusus itu dalam konteks pemeriksaan atau dalam konteks penahanan? Dalam konteks pemeriksaan.
2. Belum tersangka?
Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah.
3. Jadi tidak benar ada penangkapan, ada penahanan?
Ya betul, tidak benar ada itu. Inspektur Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik, kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yan disebut bapak Kapolri.
4. FS dibawa ke Mako Brimob jam berapa?
Ya, sore tadi ya. Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel, dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah bapak Kapolri dan kita lagi fokus ke timsusnya karena timsus ini projusticia. Apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggung jawaban keadilan. Jadi saya rasa itu.
5. Berapa lama?
Nanti akan kita sampaikan kembali, belum tahu. 6. Berkaitan degan kedatangan Brimob hari ini ke Gedung Bareskrim? Tadi sudah dijelaskan Pak Dirpidum. Dari Pak Dirpidum hanya menginformasikan, melaksanakan penebalan pengamanan.
7. Kesalahan prosedurnya apa?
Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri Sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya. Ini nanti rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru.
Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selsai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki koneskuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan.
8. Pak Sambo bertugas atau terlibat penanganan apa tidak sebelumnya?
Nanti saya jelaskan kalau sudah lengkap