Pemusnahan |
Pemuda menilai penidakan terhadap knalpot racing yang dilakukan polisi perlu diberi apresiasi. Hanya saja, masih ada jalan lain bisa ditempuh tanpa ada kesan bahwa pelaku diberi peluang beraksi sebelum ditindak tegas.
"Bagaiamana caranya, kita dilarang pakai namun hampir semua toko penjualan alat-alat motor menyediakan knalpot itu. Kalau tegas jangan setengah-setengah," kata, Muh Yusril menjelaskan.
Masih, Yusri melanjutkan. Mengenai alasan knalpot khusus untuk balapan, itu menurutnya sulit masuk akal.
"Kalau dia alat khsus mestinya tidak diperjual belikan seperti ini. Kasihan rekan-rekan kalau dibolehkan beli tapi pas dipakai ditangkap juga," katanya lagi menutup pembicaraan.
Hari ke 4 (empat) Satlantas Polres Bone sudah memusnahkan puluhan Knalpot racing hasil dari operasi balap liar selama bulan ramadhan. Hal ini dilakukan karena penggunaan knalpot racing dinilai meresahkan masyarakat, mengingat banyak sepeda motor yang masih gunakan knalpot bising tersebut.
Proses pemusnahan dengan mutilasi dilakukan dengan cara memotong beberapa bagian knalpot racing oleh pemiliknya sendiri dengan menggunakan mesin khusus yang dilakukan di Mapolres Bone. Kamis (03/06/2021).
Pemotongan knalpot sendiri merupakan hasil dari razia anggota Satlantas polres Bone yang menemukan penggunaan knalpot racing pada saat para pemuda tersebut melaksanakan aksi balap liar pada bulan ramadhan kemarin di beberapa lokasi di kabupaten Bone.
Kasatlantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bone Iptu Suherman mengatakan knalpot racing yang dimusnahkan yaitu hasil sitaan dari para pengendara yang melakukan aksi balap liar.
"Kita sudah mengamankan kurang lebih 105 kendaraan dan sudah memusnahkan puluhan knalpot bising dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan lagi." Katanya
Iptu Suherman menambahkan knalpot bising / racing menjadi perhatian setiap daerah tidak hanya di Kabupaten Bone saja melainkan didaerah lain pun seperti itu. Dan penggunaan knalpot bising bisa di kategorikan mengganggu ketertiban umum, karena tidak sesuai standar nasional Indonesia.
"Kami berharap kepada masyarakat ketika saat ingin berkendaraan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
***